SEKDAPROV KALSEL Mengaku tak Mengetahui Fee Proyek, Perkara OTT di PUPR

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang memasuki pembuktian dengan menghadirkan para saksi tersebut berlangsung, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/Ist)

Sidang memasuki pembuktian dengan menghadirkan para saksi tersebut berlangsung, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel, yakni gratifikasi, sidang lanjutan  menghadirkan enam saksi.

Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar.

Sidang yang memasuki pembuktian dengan menghadirkan para saksi tersebut berlangsung, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH.

Selain Sekda, pejabat Pemprov Kalsel lainnya yang juga dihadirikan sebagai saksi, yaitu Andri Fadli selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel,

Sekda Roy hadir di persidangan mengenakan pakaian batik. Dirinya sambil menenteng sebuah map berwarna kuning berisi berkas-berkas.

Sedangkan saksi lainnya dari unsur swasta adalah Siswanto Hadi, Triyulianto, K. Ramadhan, dan David Sakti Wibowo.

Di persidangan, majelis hakim awalnya menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa. Dan dijawab ‘sehat’ oleh Andi dan Sugeng.

“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi,” kata Hakim Cahyono membuka persidangan.

Diawal, Hakim juga melontarkan pertanyaan kepada Roy Rizali apakah menegenali kedua terdakwa dan terkait hubungan pekerjaan.

Dijawab Sekda Kalsel tidak mengetahui.
Pada intinya ketika ditanya soal fee proyek, Roy secara tegas menyatakan tidak mengetahui hal itu.

Begitu juga soal lelang yang dilakukan pihak PUPR juga tidak diketahui secara jelas karena itu memang wewenang dinas terkait.

Di persidangan, Sekda Kalsel secara umum ditanya terkait tugasnya sebagai Pembina Kepegawaian dan terkait mekanisme lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel, khususnya PUPR.

Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta.

Baca Juga :   JASAD Pria Bercebur dari Jembatan Sungai Alalak Ditemukan

Keduanya oleh JPU KPK di dakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel.

Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanyta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU)

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SRI HURIYATI HADI Tekankan Hari Lahir Pancasila Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
TERJATUH DARI MOTOR Rekan Minum Dibunuh, “Kasus Berdarah” di Mantuil dan Pelaku Diringkus
TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00

SRI HURIYATI HADI Tekankan Hari Lahir Pancasila Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:51

TERJATUH DARI MOTOR Rekan Minum Dibunuh, “Kasus Berdarah” di Mantuil dan Pelaku Diringkus

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 13:51

MOMEN HARLAH PANCASILA, Anggota DPR Balangan Saiful Arif Ajak Perkuat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:09

“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:12

GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca