SEGEL TOKO, Disperindag terhadap Toko Penunggak Retribusi

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2019 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin melakukan penyegelan terhadap puluhan toko yang tersebar di sejumlah pasar akibat menunggak retribusi pasar, atau tidak taat pajak.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar (PSDP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Drs H Ichrom Muftezar mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pelaku usaha mengacuhkan imbauan yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya.

“Kami sudah melakukan pemberitahuan sesuai SOP yang berlaku, namun mereka tetap tidak mau membayar retribusi,” bebernya, Jumat (20/12).

Pria yang akrab disapa Tezar ini mengaku pihaknya sudah melakukan pemberitahuan melalui Surat Peringatan (SP) I untuk secepatnya melakukan pembayaran tunggakan retribusi.

Namun hal tersebut nampaknya tetap saja diacuhkan oleh pelaku usaha, hingga pengeluaran SP III tetap saja mereka melakukan tunggakan dan tak menggubris SP tersebut.

“Terakhir kita keluarkan Surat Penyegelan terharap toko, tetap saja tidak dipatuhi,” cetusya.

Oleh karena itu, saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan tindakan tegas, dengan penyegelan terhadap beberapa toko yang memiliki tunggakan sangat besar.

“Langkah ini diambil sebagai percontohan terhadap pelaku usaha lain agar melakukan pembayaran tunggakan,” tegasnya.

Selain itu kebijakan tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 agar masyarakat lebih mematuhi dan melakukan pembayaran tunggakan.

Baca Juga :   TIMBUNAN LIMBAH MEDIS Diungkap Polda Kalsel di Tatah Cina Banjar

Penyegelan tersebut dipimpin Kasi Pengelolaan Ridho Satria, didampingi Ka. UPT III Ahady Ahmad dan ADN serta petugas pada Bidang PSDPP. Adapun Pasar yg dilakukan penyegelan antara lain ,Blok Hanifah 1 toko PO 1195, Pasar Blok ODI 6 toko, PO0629, PO0630, PO0631, PO0639, PO0651 dan PO0652, Pasar Sandang Pangan 3 Toko, PO1069, PO1079 dan PO1089

Selanjutnya Pasar Lima tahap 2, toko PO2385, Pasae Lima tahap 3, toko PO0363, Pasar Lima tahap 4, 3 toko, PO2656, PO2660 dan PO2658, Pasar Lima tahap 5, 3 tokoPO2702, PO2747, dan PO2772, Pasar Lima Beton lantai dasar, 5 toko, PO1035, PO1001, PO1002, PO1003, PO1004 serta Pasar Lima beton lantai 1, 3 toko, PO6703, PO6704 dan PO6705. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca