SuarIndonesia – Dua tersangka pengedar narkoba,Ambrun alias Ambon (45), dan Rafii alias Fii, diciduk anggota Buru Serap (Buser) Polsekta Banjatmasin Barat, saat berada di Jalan IR PHM Noor Banjarmasin Barat, pada Rabu (10/7/2024).
Kedua tersangka diketahui warga IR PHM Noor Gang Bina Warga RT 31 Banjarmasin Barat, ditangkap bersama barang bukti satu paket besar sabu-sabu berat bersih 58.58 gram, satu paket kecil berat bersih 3.76 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar elalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, saat di konfirmasi Jum’at (12/7/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Dari kronologis, anggota berpakaian preman mendapat informasi tentang adanya kedua pengedar ini.
Kemudian menuju ke TKP, dan sesampainya di langsung masuk kedalam rumah, di sana anggota melihat kedua tersangka sedang membagi sabu siap edar .
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan anggota berhasil ditemukan barang bukti tersebut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















