SuarIndonesia – Hasil rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II memutuskan, pemberlakuan PSBB di Kota Banjarmasin diperpanjang dari tanggal 21 hingga tanggal 31 Mei 2020.
Keputusan ini terpaksa kembali diambil Pemerintah Kota Banjarmasin dengan harapan bisa mengejar angka-angka penularan Covid-19 yang saat ini masih berada di level atas.
Makanya, dalam pelaksanaan PSBB tahap III yang diberlakukan sejak pukul 00.00 WITA tanggal 22 Mei ini, sejumlah aturan baru akan diberlakukan, satu di antaranya imbauan kepada seluruh RT di kota berjuluk seribu sungai untuk membentuk Posko Pemantauan di lingkungannya masing-masing.
Tujuannya, untuk memastikan seluruh warga, baik yang di dalam maupun yang akan memasuki lingkungan mereka, telah menerapkan prosedur protokol kesehatan.

“Selama sepuluh hari ini kita berharap, sejumlah kekurangan dan juga perbaikan akan kita lakukan lagi, di antaranya seperti memberdayakan RT RW sesuai Pasal 18 di Perwali. Artinya akan kita coba nanti Pembatasan Berskala Kecil di tingkat RT dan RW,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi tersebut, Kamis (21/05) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Ia juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat di kota ini untuk menghidupkan kembali Poskamling dan melakukan penjagaan di lingkungannya masing-masing.
“Kita mengimbau masyarakat melakukan penjagaan secara mandiri, menghidupkan Poskamling, untuk menjaga lingkungan masing masing atau yang lebih besar tingkat Kelurahan,” tuturnya.
Diharapkan dengan diberlakukan PSBB tahap ketiga ini, partisipasi masyarakat semakin meningkat, terlebih dengan diberlakukannya aturan tambahan tadi, maka penyebaran virus Covid-19 yang lebih masif lagi dapat diminimalisir.
“Tentu aparat keamanan, Polisi, TNI, dan Satpol PP akan bersama-sama dengan masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masif lagi,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam rapat yang dilaksanakan di rumah dinas walikota Banjarmasin itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin, dan para kepala SKPD terkait lingkup Pemko Banjarmasin.
Sekadar mengingatkan, sejak tanggal 8 hingga tanggal 21 Mei tadi, Pemko Banjarmasin memberlakukan PSBB tahap kedua.
Sejumlah aturan yang tercantum di Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin direvisi hingga menjadi Perwali Nomor 37 Tahun 2020.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















