SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita dan menyegel sebanyak 6.360 batang bibit pisang varietas kepok tanjung ilegal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Selasa (16/12/2025), mengatakan ribuan bibit batang pisang itu disita karena tidak memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait lalu lintas media pembawa (komoditas) antararea.
“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran atau daerah asal,” ujar dia.
Sebagai tindakan tegas, Erwin mengatakan petugas menahan ribuan bibit pisang itu karena pemasukan bibit tanaman tersebut tidak sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku.
“Proses penindakan bermula dari pada beberapa waktu lalu, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Kalsel memberikan informasi terkait adanya pemasukan ribuan bibit pisang dari luar daerah tanpa disertai dokumen Karantina dari daerah asal,” kata Erwin mengutip AntaraNews, Selasa (16/12/2025).
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, kata Erwin, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian administratif pada permintaan pemeriksaan bibit/benih pisang yang diajukan oleh perusahaan (pemilik) yang sama kepada BPSBTPH.
Ia menuturkan dari sekitar 10.000 batang bibit pisang yang tercatat masuk, hanya sekitar 5.000 batang yang diajukan untuk dilakukan pengujian sertifikasi benih.
Selanjutnya, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Karantina Tumbuhan Karantina Kalsel berkoordinasi dengan BPSBTPH beserta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan di lokasi penampungan bibit pisang yang berada di Landasan Ulin, Banjarbaru, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah bibit dengan dokumen Karantina yang ada.
“Hal ini l berpotensi menimbulkan risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” ucapnya.
Erwin menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap ribuan bibit pisang itu merupakan upaya untuk melindungi sumber daya alam hayati dan sektor pertanian daerah.
“Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyegel seluruh bibit pisang di lokasi penampungan untuk diproses lebih lanjut. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi demi keamanan bersama,” ujar Erwin. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















