PUTRI SULUNG Presiden ke-4 RI Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 15:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alissa Qotrunnada Wahid

Alissa Qotrunnada Wahid

SuarIndonesia – Presiden Prabowo Subianto baru saja menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk 10 orang bertepatan dengan hari pahlawan 10 November 2025.

Ada 10 nama baru yang kini resmi menyandang gelar pahlawan nasional. Satu di antara mereka adalah presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Soeharto diketahui adalah presiden yang memerintah selama 32 tahun. Mundur setelah didemo mahasiswa pada 1998.

Soeharto adalah ayah dari Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Titik adalah mantan istri presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

Meski banyak penolakan yang muncul dari masyarakat soal gelar yang diberikan, namun pemerintah tak bergeming dan tetap menobatkan Soeharto sebagai pahlawan.

Satu di antara orang yang menolak gelar tersebut datang dari Alissa Qotrunnada Wahid. Wanita yang akrab disapa Alissa Wahid itu menolak pemberian gelar tersebut.

Penolakan dari Direktur Nasional Jaringan Gusdurian ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya Alissa Wahid adalah putri sulung Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Gus Dur adalah presiden ke-4 Republik Indonesia. Artinya Alissa Wahid merupakan anak presiden yang menolak gelar yang diberikan kepada presiden sebelum ayahnya menjabat sebagai kepala negara.

Padahal sang ayah Gus Dur juga mendapatkan gelar pahlawan sama seperti Soeharto.

Kepada jurnalis, dia menilai penghargaan yang diberikan masih terlalu prematur mengingat masih ada sejumlah “pekerjaan rumah”, yang belum tuntas hingga kini.

“Menurut saya, sebelum memberi gelar Pahlawan Nasional, ada hal-hal mendasar yang harus diselesaikan lebih dulu,” ujar Alissa, Senin (10/11/2025).

Tiga Kriteria Dasar Pahlawan Nasional
Alissa menjelaskan, ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi seseorang untuk dinobatkan sebagai pahlawan nasional, sebagaimana tercantum dalam undang-undang.

“Pertama, integritas moral. Kedua, kesediaan berkorban demi integritas tersebut. Ketiga, perjuangannya harus untuk kepentingan rakyat banyak,” jelas Alissa.

Menurutnya, dari tiga poin itu, masih ada banyak catatan dan pertanyaan terhadap rekam jejak kepemimpinan Soeharto.

Selama pekerjaan rumah itu belum diselesaikan, kita belum bisa menyebut beliau sebagai pahlawan nasional. “Banyak pihak yang menjadi korban dari kebijakan pada masa kepemimpinan beliau,” tegas Alissa.

Lebih lanjut, Alissa menyinggung upaya yang sempat digagas di era Presiden BJ Habibie, yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini bertujuan membuka ruang penyembuhan luka sejarah bangsa.

“Pak Habibie waktu itu sudah membentuk KKR, bahkan timnya sempat dikirim ke Afrika Selatan untuk belajar dari model yang dibuat Nelson Mandela setelah apartheid,” kata Alissa.

Ia mengapresiasi pendekatan Mandela, di mana proses hukum dan pengakuan kebenaran menjadi fondasi sebelum rekonsiliasi dilakukan.

“Setelah pelaku pelanggaran HAM mengakui dan kebenarannya terungkap, keluarga korban diminta memaafkan. Dengan begitu, fase sejarah yang kelam bisa ditutup secara bermartabat,” ujarnya.

Baca Juga :   JASAD ANJAS yang Tenggelam di Perairan Sungai Barito Ditemukan

Alissa menilai, tanpa proses seperti itu, para korban maupun keluarganya akan terus merasa dikhianati dan tidak dihargai.

“Yang penting, korban merasa diakui dan dihargai pengorbanannya. Baru setelah itu, bangsa ini bisa melangkah maju secara utuh,” lanjutnya.

Sayangnya, menurut Alissa, KKR tidak pernah dilanjutkan pada masa pemerintahan berikutnya, sehingga proses pengungkapan kebenaran tidak berjalan.

“Karena itu, luka-luka sejarah yang muncul akibat kebijakan masa lalu belum benar-benar pulih. Inilah yang masih menjadi PR kita bersama,” tutur Alissa.

Ia menekankan, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah bukanlah pemberian gelar kehormatan, melainkan klarifikasi sejarah dan penyelesaian secara adil bagi para korban.

“Yang harus dilakukan adalah mengklarifikasi dulu masa lalu secara terbuka. Kalau tidak, luka sejarah itu akan terus berulang,” ujarnya.

Menurut Alissa, bangsa Indonesia perlu belajar menutup luka sejarah dengan baik agar kejadian serupa tak terulang.

“Kalau kita tidak menyelesaikan luka sejarah dengan benar, maka hal-hal seperti ini akan terus berulang. Seperti kata orang bijak, pelajaran hidup akan berulang sampai kita benar-benar mau berubah,” ujarnya dikutip Tribunnews menutup pembicaraan.

Dietahui, daftar 10 Nama yang m,enerima anugerah Gelar Pahlawan Nasional :

-Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden Republik Indonesia (RI) ke-4 menerima gelar Pahlawan Nasional, yakni sebagai tokoh dari provinsi Jawa Timur, Pahlawan nasional bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam.

-Soeharto, Presiden ke-2 RI merupakan tokoh dari Jawa Tengah mendapat penghargaan sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan bersenjata dan politik.

-Marsinah, Tokoh Jawa Timur, Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan.

-Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh dari Jawa Barat didapuk sebagai pahlawan dari bidang perjuangan hukum dan politik.

-Rahmah Yunusiyah tokoh dari provinsi Sumatera Barat, pahlawan nasional bidang perjuangan pendidikan Islam.

-Jenderal TNI purnawirawan Sarwo Edhie Wibowo tokoh provinsi Jawa Tengah, jadi pahlawan nasional bidang perjuangan bersenjata.

-Sultan Muhammad Salahuddin tokoh dari Provinsi NTB pahlawan bidang perjuangan pendidikan dan diplomasi.

-Syaikhona Muhammad Kholil tokoh Jawa Timur pahlawan bidang perjuangan pendidikan Islam.

-Rondahaim Saragih Garingging atau Tuan Rondahaim Saragih Garingging tokoh dari Sumatera Utara, pahlawan bidang perjuangan bersenjata.

-Zainal Abidin Syah tokoh dari Maluku Utara pahlawan bidang perjuangan politik dan diplomasi.  (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan
KASUS Penyiraman Aktivis, Komnas HAM Dorong Pemeriksaan KaBAIS
KPK: Pengalihan Penahanan Terkait Strategi Penanganan Perkara
TERIDENTIFIKASI Korban Tenggelam di Sungai Martapura, yang Diguga Akibat Perkelahian
SATU PEMUDA TEWAS yang Diduga Berkelahi hingga Bercebur ke Sungai Martapura
DISELIDIKI Satpolairud Kapal TB Terbakar di Perairan Banjarmasin
KPK: Progres Kasus Kuota Haji Disampaikan Senin 30 Maret

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:55

TIGA PELAKU PENGEROYOK di Jalan Veteran Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:54

PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:14

KASUS Penyiraman Aktivis, Komnas HAM Dorong Pemeriksaan KaBAIS

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:21

KPK: Progres Kasus Kuota Haji Disampaikan Senin 30 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:21

KABAIS TNI Mundur, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:44

MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:05

MENDAGRI Tito: Skema WFH Diusulkan Dilakukan Sehari dalam Sepekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:54

KPK: Pengalihan Penahanan Yaqut telah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Headline

SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca