POLRI: 6.881 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua dari kanan), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kedua dari kiri), dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: ANTARA/Nadia PR)

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua dari kanan), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kedua dari kiri), dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: ANTARA/Nadia PR)

SuarIndonesia — Polri berhasil mengungkap 6.881 tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia dalam waktu 2 bulan, 1 Januari—27 Februari 2025.

“Bareskrim Polri dan polda jajaran bekerja sama dengan rekan-rekan dari Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi telah mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang,” kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dari 9.856 tersangka, kata dia, tidak seluruhnya diproses secara hukum, tetapi ada juga yang melalui keadilan restoratif (restorative justice) dan menjalani rehabilitasi setelah melalui proses tim asesmen terpadu (TAT).

“Yang dilakukan restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebanyak 256 kasus, sedangkan jumlah tersangka yang mendapatkan rehabilitasi sebanyak 337 orang,” katanya.

Dalam pengungkapan periode 2 bulan ini, terdapat 16 warga negara asing (WNA) yang ditangkap, yakni dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia.

Terkait dengan barang bukti, jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil sita barang bukti seberat sekitar 4,1 ton dalam kurun waktu 2 bulan ini.

Barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 1,28 ton, ekstasi seberat 138,7 kilogram atau sebanyak 346.959 butir, ganja seberat 493 kilogram, kokain seberat 3,4 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1,6 ton, dan obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau sekitar 659,9 kilogram.

“Dari itu semua, kalau dijumlah nilai estimasi dari nilai jumlah barang bukti yang berhasil disita, apabila dikonversikan ke dalam rupiah, sekitar Rp2,72 triliun,” ucapnya.

Dari barang bukti 4,1 ton yang disita, kata Komjen Pol Wahyu, diestimasi dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 11.407.315 orang terkait dengan penggunaan narkoba.

Dalam pengungkapan ini, lanjut dia, ditemukan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku.

Pertama adalah modus pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, kemudian modus pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukkan narkoba dari jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di Laut Aceh dengan menggunakan kapal laut.

Baca Juga :   PENDAKIAN Puncak Cartensz, Dua Orang Meninggal Dunia

“Ada yang dari utara melalui Selat Malaka, tetapi ada juga yang dari selatan, dari arah barat, pantai selatan Pulau Sumatera,” ujarnya.

Selanjutnya, modus pengiriman narkoba dari luar negeri menggunakan kargo, ekspedisi resmi, maupun hand carry dengan cara disamarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut.

Modus terakhir adalah pembuatan clandestine atau laboratorium tempat memproduksi narkoba di perumahan mewah.

“Yang terakhir kami ungkap di Bogor, (clandestine, red.) memiliki penjagaan keamanan yang ketat sehingga tidak bisa diakses oleh sembarang orang, termasuk aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan,” katanya.

Diungkapkan pula oleh Komjen Pol. Wahyu, salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan 1,1 ton tembakau sintetis pada clandestine laboratorium pada tanggal 3 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HP dan AA di Kabupaten Bogor.

Selain itu, penyidik juga mendalami jaringan-jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

“Jadi, jaringan yang sudah kami ungkap selama 2 bulan ini, termasuk dalam jaringan Fredy pratama ada tujuh orang tersangka, empat WNA, dan tiga warga negara Indonesia (WNI),” tutur Wahyu dilansir dari AntaraNews.

Komjen Pol Wahyu mengatakan bahwa berbagai pengungkapan narkoba ini merupakan tindakan preventif dalam bentuk pelindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda Indonesia.

Menurut dia, Indonesia memiliki potensi generasi muda yang cukup besar sehingga harus dilindungi dari paparan barang haram narkoba.

“Jangan sampai generasi emas kita, generasi muda kita, tumbuh dan berkembang di tengah pengaruh narkoba. Tentu ini akan membahayakan pada kelangsungan bangsa. Kita harus perangi dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca