PILKADA Kota Banjarbaru tidak Menghormati Suara Rakyat

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Mantan Ketua Bawaslu RI sekaligus pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya Widodo, dihadirkan sebagai ahli dalam perkara sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Tangkapan layar - Mantan Ketua Bawaslu RI sekaligus pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya Widodo, dihadirkan sebagai ahli dalam perkara sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 menyatakan pemungutan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tidak menghormati suara rakyat.

Pada sidang perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/2/2025), Bambang Eka Cahya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang menetapkan suara yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.

Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.

“Keputusan tersebut tidak menghormati suara rakyat yang genuine (murni) yang sudah diberikan dengan benar menjadi tidak bernilai dan menjadi sampah,” kata Bambang.

Menurut dia, keputusan KPU bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip pemilihan umum. Rakyat menjadi tidak bebas untuk memilih karena hanya tersedia satu pilihan, yakni mencoblos satu-satunya pasangan calon yang tidak didiskualifikasi.

“Menjadi pertanyaan di sini, KPU melayani siapa sebenarnya? Sebab kalau dibilang melayani rakyat (yang) menggunakan hak pilih, nyatanya hak pilih yang digunakan secara benar dan bertanggung jawab justru tidak mempunyai nilai di mata KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga mengkritik alasan KPU tidak memiliki cukup waktu mencetak surat suara baru karena diskualifikasi pasangan calon terjadi saat mendekati hari pencoblosan.

Menurut dia, hal itu tidak dapat dibenarkan karena KPU sebetulnya bisa menunda pemungutan dan penghitungan suara akibat terganggunya sebagian tahapan.

“Tentu saja pilihan ini menimbulkan risiko. Akan tetapi, pilihan ini, menurut hemat saya, jauh lebih baik daripada memaksakan (pemilihan) serentak, tetapi justru mengorbankan hak pilih warga yang telah menggunakan haknya dengan benar,” ucap Bambang.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, yang juga dihadirkan sebagai ahli, mengatakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 telah kehilangan esensi pemilihan.

Baca Juga :   OKNUM GURU Diringkus Diduga Cabuli Tiga Siswa saat Kegiatan Persami

Hal itu karena pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono akan tetap menjadi pemenang karena seluruh suara pemilih yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (nomor urut 2), dinyatakan tidak sah.

“Kita contohkan ada 1.000 populasi, 999 orang memilih pasangan calon nomor 2. Hanya satu orang memilih pasangan nomor 1, tetap saja nomor 1 dimenangkan. Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?” ucapnya dilansir dari AntaraNews.

Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti dua pasangan calon, yakni Erna-Wartono dan Aditya-Said.

Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi sesuai keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pemilihan pasangan calon melawan kotak kosong.

Foto Aditya-Said tetap ada pada surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono. Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Hasil penghitungan suara yang ditetapkan, pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.

Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dimohonkan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, sebuah lembaga pemantau pemilihan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca