PERKARA Menggadaikan Motor Curian Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekspose yang juga dihadiri Plt Wakajati Kalsel Akhmad Yani, SH.MH, Kamis (40/5/2024) (SuarIndonesia/Ist)

ekspose yang juga dihadiri Plt Wakajati Kalsel Akhmad Yani, SH.MH, Kamis (40/5/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Kasus menggadai motor curian, dihentikan penuntutan perkaranya. Ini berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berdasarkan Keadilan Restorative, Kamis (30/5/2024).

Semua berdasarkan alasan atau pertimbangan dan pula disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH.

Dan ini berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Plt Wakajati Kalsel Akhmad Yani, SH.MH.

Perkara ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dnegan tersangka Darliansyah, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Tersangka diamankan anggota Polres tabalong pada Senin 01 April 2024.

Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan Fitriadi alias Yadi (diperiksa dalam berkas perkara lain).

Berawal pada Jumat17 Maret 2024 di rumah terdakwa di Desa Walangkir RT 03 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.  Yadi telah menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario, yang merupakan hasil curian dengan harga disepakati sebesar Rp2.000.000.

Baca Juga :   RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah

Selanjutnya tersangka melakukan pembayaran secara tunai kepada Yadi dan tak curiga yang ditawarkan karena ingin membantu Yadi.

Selain itu terdakwa membutuhkan sepeda motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari.

Bahwa motor tersebut milik dari korban Devi Evayanti. Kemudian tersangka dan korban sepakat berdamai. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca