PERKARA DANA HIBAH 1 Miliar, Eks Sekda Balangan Bersiap Hadapi TIga Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, Sutikno, brsiap hadapi ancaman penjara serta denda ratusan juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, menuntut agar Sutikno dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Tak hanya itu Sutikno juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Balangan pada sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” ucap JPU, Helmi Affif Bayu Prakasa.

Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Sutikno secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir.

Usai pembacaan tuntutan, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro itu, Sutikno didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL dan Bhayangkari Bagikan 1.200 Paket Takjil

Seperti diketahui, Sutikno terseret perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp 1 Miliar itu lantaran diduga ikut berperan dalam pencairan hibah melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat.

Perkara merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dan bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah.

Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Jaksa menilai, hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ALPIYA RAKHMAN Perjuangkan Infrastruktur dan UMKM di Tanah Bumbu
RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:56

ALPIYA RAKHMAN Perjuangkan Infrastruktur dan UMKM di Tanah Bumbu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:47

TVRI Pemegang Hak Siar Resmi Sepak Bola Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:47

AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:37

HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:22

DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:13

DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel

Berita Terbaru

Rubrik opini

PEMERINTAH, Gaduh Oleh Ulah Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:34

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca