PERKARA DANA HIBAH 1 Miliar, Eks Sekda Balangan Bersiap Hadapi TIga Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, Sutikno, brsiap hadapi ancaman penjara serta denda ratusan juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, menuntut agar Sutikno dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Tak hanya itu Sutikno juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Balangan pada sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” ucap JPU, Helmi Affif Bayu Prakasa.

Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Sutikno secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir.

Usai pembacaan tuntutan, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fidiyawan Satriantoro itu, Sutikno didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, Sutikno terseret perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp 1 Miliar itu lantaran diduga ikut berperan dalam pencairan hibah melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Perkara merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dan bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah.

Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Jaksa menilai, hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 21:38

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 September 2026 - 20:28

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 September 2026 - 13:03

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC

Berita Terbaru

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca