PERKARA ARBITRASE Lawan SLE Pimpinan Tan Paulin, Dimenangkan IMC Pelita Logistik

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH (tengah) bersama rekan,selaku Kuasa Hukum Mantan Direksi IMC. (SuarIndonesia/Ist)

Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH (tengah) bersama rekan,selaku Kuasa Hukum Mantan Direksi IMC. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Perkara Arbitrase lawan Sentosa Laju Energy (SLE) pimpinan Tan Paulin, dimenangkan pihak PT IMC Pelita Logistik.

Namun kemudian, SLE melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) , kemudian berujung pada penetapan tersangka dan masih bergulir pada persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

“Yang saya ketahui, padahal dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Mudahan saja pada Selasa (29/10/2024) mendatang agenda putusan perkara pidananya, majelis  hakim bijaksana. Kita tunggu saja,” kata Dr HM Sabri Noor Herman SH, MH, Kuasa Hukum Mantan Direksi IMC, pada awak media, Kamis (24/10/2024).

Diketahui, Perusahaan Jasa Angkutan Laut PT IMC Pelita Logistik Tbk, memenangkan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melawan PT SLE.

Selaku pimpinan, Tan Paulin, sosok yang disebut di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024, rumahnya di Surabaya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Adapun kasus arbitrase ini terkait Perjanjian Alihmuat Batubara antara IMC dengan SLE yang ditandatangani pada 1 September 2022.

Vonis kekalahan SLE ini dikeluarkan oleh BANI dan salinan putusannya diterima oleh IMC pada 27 September 2024, seperti dikutip media dari Keterbukaan Informasi IMC di situs IDX.co.id pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting, yakni, Perjanjian Alihmuat Batubara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat.

BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam hal kewajiban pembayaran tagihan dan karenanya wajib membayarkan kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp 1,68 miliar. Serta, SLE diwajibkan membayar bunga moratorium kepada IMC sebesar Rp 73 juta.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa dan sita jaminan yang diajukan oleh SLE dalam perkara yang sama ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

IMC sendiri dalam Keterbukaan Informasinya menyatakan bahwa bahwa putusan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional atau kelangsungan usaha perusahaan.

Keluarnya keputusan Arbitrase dari BANI yang memenangkan IMC ini,i mengukuhkan bahwa kasus alih muat batubara ini berada di ranah yang tepat yakni kasus perdata, dan bukan pidana.

Baca Juga :   DITINJAU Gubernur Muhidin dan Forkopimda PLTU Asam-asam

Hal ini penting, karena gugatan pidana untuk perjanjian yang sama, kontrak alih muat batu bara antara SLE dengan IMC juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan.

Dalam gugatan pidana ini, SLE sebagai penggugat, menggugat dua mantan direktur dan seorang mantan manajer IMC berdasarkan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini terkesan dipaksakan, mengingat kontrak tersebut merupakan kontrak bisnis alih muat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Perkembangan sidang pidana kasus alih muat batu bara ini sendiri telah memasuki tahap akhir.

Jaksa Penuntut Umum di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya.

Meski demikian, lanjut  Sabri Noor Herman, dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada 12 September 2024 lalu mementahkan tuntutan jaksa.

“Karena tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory.

Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan.

Selain itu, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan.

Karena itu kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya,” sampai Sabri Noor Herman. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca