Penyidik Reskrim Dapat Pencerahan Hukum Tentang Pers

- Penulis

Selasa, 6 November 2018 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PENCERAHAN – Para penyidik ketika mendegarkan penceahan UU No 40 Tentang Pers, Selasa (6/11). (foto :ZI/Suarindonesia.com)

Suarindonesia – Para penyidik Tindak Pidana Khusus Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Reskrim Polda Kalsel), mendapat pencerahan hukum tentang Pers pada sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Aula Rupatama Mapolda, Selasa (6/11).

Kegiatan yang juga dihadiri Rirektur Reskirimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan didampingi Wakil Dirkrimsus, AKBP Sugeng Riyadi ini, selain diikuti para anggota penyidik Reskrim Polda juga dari Polres-polres yakni Kasubdit, Kasat dan Kanit.

Menurut Kombes Pol Rizal Irawan, apa yang pihakanya, sebagai sinergi dari sisi pemberian sosialisasi kepada penyidik bagaimana penyelesaian suatu masalah menyangkut laporan tentang kaitan pers ini.

“Adanya pencerahan ini, para pendidik bisa melakukan upaya -upaya kepolisian yang berkaitan dengan itu,’’ ujarnya.

Ia berharap kedepan ada sinergitas antara Polri khususnya Polda Kalsel dengan rekan-rekan insan pers yang nanti berhubungan dengan kita untuk kedepannya,’’ ujarnya.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Dalam kegiatan menghadirkan narasumber Toto Fachruddin dengan materi terkait UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers seperti Kode Etik Jurnalistik, sengketa dan sebagainya.

Seperti kasus kemajuan pers pula dibeberkan hingga soal melanggar kode etik karena suatu berita.

Dipaparkan pula tentang bagaimana penyidik yang harus memahami soal hak jawab sebelum, melangkah misal penanaganan suatu pelanggaran pemberitaan baik media massa, online sampai proses aduan ke Dewan Pers. “Sengketa pers harus dari rekomendasi dari Dewan Pers,’’ jelasnya.

Sisi lain, sebagai insan pers hendaknya memahami isi pers tersebut sertai kontrol sosial positif yang ada pada kode etik. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan
GIM DARING bukan Pemicu Utama Radikalisasi
DESK KETENAGAKERJAAN POLRI Akses Pengaduan dan Fasilitas bagi Pekerja
KORUPSI DANA BNPB: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:16

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:56

TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40

BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:32

KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59

DIAMANKAN Dua Pria dengan Ratusan Butir Obat dan Sajam, Hasil KRYD Dipimpin Kapolresta Banjarmasin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:13

DUKA SELIMUTI Relawan Bertugas Padamkan Karhutla di Kalsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44

KEBAKARAN di Jalan Belitung Darat, Penghuni Rumah Berlarian Selamatkan Diri

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Prisca Triferna)

Hukum

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca