Penyidik Reskrim Dapat Pencerahan Hukum Tentang Pers

- Penulis

Selasa, 6 November 2018 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PENCERAHAN – Para penyidik ketika mendegarkan penceahan UU No 40 Tentang Pers, Selasa (6/11). (foto :ZI/Suarindonesia.com)

Suarindonesia – Para penyidik Tindak Pidana Khusus Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Reskrim Polda Kalsel), mendapat pencerahan hukum tentang Pers pada sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Aula Rupatama Mapolda, Selasa (6/11).

Kegiatan yang juga dihadiri Rirektur Reskirimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Irawan didampingi Wakil Dirkrimsus, AKBP Sugeng Riyadi ini, selain diikuti para anggota penyidik Reskrim Polda juga dari Polres-polres yakni Kasubdit, Kasat dan Kanit.

Menurut Kombes Pol Rizal Irawan, apa yang pihakanya, sebagai sinergi dari sisi pemberian sosialisasi kepada penyidik bagaimana penyelesaian suatu masalah menyangkut laporan tentang kaitan pers ini.

“Adanya pencerahan ini, para pendidik bisa melakukan upaya -upaya kepolisian yang berkaitan dengan itu,’’ ujarnya.

Ia berharap kedepan ada sinergitas antara Polri khususnya Polda Kalsel dengan rekan-rekan insan pers yang nanti berhubungan dengan kita untuk kedepannya,’’ ujarnya.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Dalam kegiatan menghadirkan narasumber Toto Fachruddin dengan materi terkait UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers seperti Kode Etik Jurnalistik, sengketa dan sebagainya.

Seperti kasus kemajuan pers pula dibeberkan hingga soal melanggar kode etik karena suatu berita.

Dipaparkan pula tentang bagaimana penyidik yang harus memahami soal hak jawab sebelum, melangkah misal penanaganan suatu pelanggaran pemberitaan baik media massa, online sampai proses aduan ke Dewan Pers. “Sengketa pers harus dari rekomendasi dari Dewan Pers,’’ jelasnya.

Sisi lain, sebagai insan pers hendaknya memahami isi pers tersebut sertai kontrol sosial positif yang ada pada kode etik. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi
MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati
2 PEJABAT KPU Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim
KARHUTLA KALTENG: 23 Orang Tersangka dalam 19 Kasus
REKONSTRUKSI Tragedi Katingan, Ada 17 Adegan dan 5 TKP

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca