PENYETRUM IKAN Dituntut 1 Tahun dan Dua Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Selamat, penyetrum ikan dituntut selama 1 tahun dan dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (8/10/2025 ).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH, digelar secara daring. Pasalnya terdakwa diduga mengindap penyakit TBC.

Oleh JPU Ernawati SH,MH dari Kejati Kalsel, terdakwa yang dulu pernah dipenjara lantaran kasus yang sama, dikenakan sangsi denda sebesar Rp  2 juta.

Nàmun bila tidak dibayar akan menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :   PEMINJAM MOTOR Secara Paksa Dibunuh, Ada 16 Adegan Dipegakan Pelaku

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut terdakwa Selamat memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman.

“Saya memohon keringanan hukuman, dimana saya adalah sebagai tulang punggung keluarga dan juga menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, ” pintanya.

Sidangpun ditunda dan akan digelar kembali selama sepekan dengan agenda putusan.

” Kami meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dulu,sidang akan digelar kembali Minggu depan, ” ucap Ketua Majelis Hakim. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca