PENYETRUM IKAN Dituntut 1 Tahun dan Dua Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Selamat, penyetrum ikan dituntut selama 1 tahun dan dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (8/10/2025 ).

Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH, digelar secara daring. Pasalnya terdakwa diduga mengindap penyakit TBC.

Oleh JPU Ernawati SH,MH dari Kejati Kalsel, terdakwa yang dulu pernah dipenjara lantaran kasus yang sama, dikenakan sangsi denda sebesar Rp  2 juta.

Nàmun bila tidak dibayar akan menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :   PEMINJAM MOTOR Secara Paksa Dibunuh, Ada 16 Adegan Dipegakan Pelaku

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut terdakwa Selamat memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman.

“Saya memohon keringanan hukuman, dimana saya adalah sebagai tulang punggung keluarga dan juga menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, ” pintanya.

Sidangpun ditunda dan akan digelar kembali selama sepekan dengan agenda putusan.

” Kami meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dulu,sidang akan digelar kembali Minggu depan, ” ucap Ketua Majelis Hakim. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca