PENGUMPULAN DANA Denny Indrayana Tak Kantongi Izin

- Penulis

Jumat, 18 Desember 2020 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia- Mengacu Undang-Undang No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, diwajibkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Izin hanya diberikan kepada perkumpulan dan atau organisasi bukan individu atau perorangan.

Pejabat yang dimaksud pada undang-undang tersebut adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, gubernur, dan bupati/walikota.

Saat ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Denny Indrayana – Difriadi, membuat satu gerakan menghimpun sumbangan dana Rp5 ribu.

Gerakan Rp5 ribu itu disertakan nomer rekening paslon No. 2 tersebut dengan ditambah tulisan pertahankan kemenangan Haji Denny Difri di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini adalah penggalangan sukarela tidak ada paksaan. Dan ini bukan sekedar donasi tapi lebih kepada pendidikan politik,” kata Denny Indrayana.

Gerakan menghimpun dana masyatakat ini diduga masih illegal alias tak berizin. Bahkan, koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Kalsel, Puar Junaidi, meminta aparat hukum menindaklanjuti gerakan tersebut.

“Orang meminta sumbangan harus ada laporan harus ada izin dan kepentingannya apa, jika kepentingan pribadi untuk ke MK, MK tidak bayar kok,” ujarnya di sela rapat pleno KPU Kalsel, Jumat (18/12/2020), di Banjarmasin.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuriyani, menyebut seuai peraturan perundang-undangan lembaga yang berhak melaksanakan penghimpunan dana adalah organisasi yang memiliki akte pendirian, akte notaris, ADART, dan rekomendasi dari Dinasos setempat.

“Jika jenisnya kepanitian harus ada susunan kepenitiaan misalnya panitia langgar. Untuk pengawasan nanti koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Proses perizinan bergantung sebaran sumbangan. Jika hanya melingkupi satu kabupaten/kota maka yang berwenang mengeluarkan izin walikota atau bupati, jika melingkupi seluruh kabupaten kota maka kewenangan gubernur.

Ditanya terkait gerakan Rp5 ribu Denny Indrayana, sejatinya permohonan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya, dinsos akan diminta pertimbangan teknis.”Sampai saat ini belum ada tembusan ke kami dari DPMPTSP,” ujarnya.

“Permohonan izin ke kami sampai saat ini belum ada,” timpal Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin
BARITO PUTERA Gagal ke Super League
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41

TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis China kembali menegaskan dominasinya di panggung beregu putra dunia dengan mempertahankan gelar juara Piala Thomas 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor 3-1 pada laga final di Forum Horsens, Denmark, Senin (04/05/26) dinihari. (Foto: Istimewa)

Olahraga

CHINA Juara Thomas Cup 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20

Otonomi daerah mewujudkan kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan harapan bangsa. (Foto: Medcen Kalsel)

Kalsel

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca