SuarIndonesia -Penggasak seped mot0r Yamaha Vega R, bernomor polisi (Nopol) DA 3881 JA milik korban Sani (44), seharinya “wakar” (penjaga malam) diringkus.
Pencuri Akhmad Noer Idapi alias Dapit (19), dan Haikal Ramadhan alias Iki (19). Untuk, penadahnya M. Nuri Gunawan alias Surya (18).
“Semua diamankan saat berada di rumahnya masing-masing, pada Kamis (6/4/2023),” kata Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Minggu (9/4/2023).
Mereka dikenakan pasal 362 KUHP serta penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP.
Diketahui, tersangka Dapit, sehariannya pengamen beralamatkan Jalan Ir PHM Noor Gang Pedamaian Banjarmasin Barat.
Sedangkan tersangka Iki diketahui beralamatkan Jalan Rawasari III Banjarmasin Tengah.
Dan si penadah, Surya beralamatkan Jalan R korban bernama Sani (44), warga Jalan Soetoyo S Gang Rahayu RT 10 RW 01 Banjarmasin Barat.
Dimana peristiwa ini terjadi padas Rabu (29/4/2023) subuh.
Korbankesehariannya seorang wakar (penjaga malam) baru pulang lantas memakir sepeda motornya di depan rumah.
Tak lama kemudian, istri korban keluar rumah melihat sepeda motor suaminya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat dan akhirnya terungkap. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















