PENGEPUL BBM Pertalite Bersubsidi Kedua Terdakwa Dituntut 14 Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Apes, belum sempat menikmati bisnis BBM ilegalnya kedua terdakwa yaitu M.Subli dan Jerull bakal mendekam dipenjara. Pasalnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa PU selama 1 tahun 2 bulan penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, (3/2/2025).

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra M SH,MH dengan kedua anggota Ariyas Dedy SH,MH dan Ni Kadek SH,MH. Sedangkan Jaksa PU dihadiri Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.

JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Dr.Fauzan Ramon SH,MH tersebut dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang subsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusian.

PENGEPUL BBM Pertalite Bersubsidi Kedua Terdakwa Dituntut 14 Bulan Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.

” Terhadap Tuntutan tersebut kami selaku Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan pembelaan, dan meminta waktu selama seminggu untuk membuatkan nota pembelaan secara tertulis, ” katanya.

Untuk diketahui berawal pada Tahun 2021 sampai dengan sekarang Terdakwa I. M. Subli meminta Jerullah untuk membeli BBM Jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Thunder No. Pol DA 4263 SK yang mana tangki penampungan BBM sepeda motor tersebut sudah di modifikasi sehingga bisa menampung pertalite sebanyak 30 Liter..

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Dimana Terdakwa I. M Subli memberikan uang sebesar Rp 700.000, hingga Rp 1.500.000,- kemudian setelah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, Terdakwa II. Jerullah kembali pulang dan langsung memindahkan BBM Jenis Pertalite dari tangk sepeda motor ke jirigen isi 35 liter dan jirigien isi 20 liter.

Dan tidak berapa lama setelah melakukan aktivitasnya datang tim petugas dan mengamankannya .

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pengangkutan/niaga/menjual kembali BBM jenis Pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah.

Dan perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.(ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca