PENGAWAS Kecamatan dan Kelurahan Berwenang Bubarkan Kampanye Jika Langgar Prokes

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tugas Bawaslu di Pilkada 2020 ini lebih berat. Ada dua hal yang harus diawasi di waktu yang bersamaan. Pertama pelaksanaan Pemilu, kedua penerapan protokol kesehatan (Prokes) CoVID-19.

Tugas Bawaslu saat ini menjadi dobel mengingat Pilkada dilaksanakan di tengah Pandemi. Tapi mau tak mau harus dijalankan. Terlebih peraturannya sudah telah dibuat.

“Tentu beban kerjanya bertambah. Tapi mau tak mau karena menjadi kewenangan. Ini tetap dijalankan,” ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Jumat (09/10/2020).

Sesuai arahan Bawaslu RI, ujar Yasar, pengawasan penerapan protokol kesehatan CoVID-19 di pelaksanaan Pilkada harus betul-betul dijalankan.

Pengawas di lini terbawah baik di kecamatan dan kelurahan pun juga diberikan kewenangan untuk bisa langsung mengambil tindakan.

“Kami mendapatkan arahan dari Bawaslu RI untuk menyampaikan mandat di tingkat kecamatan hingga kelurahan,” lanjut Yasar.

Ya, kemarin, para pengawas pemilu dari tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarmasin diberi pembekalan. Pembekalan ini disampaikan melalui rapat persiapan pengawasan, yang dilaksanakan dua hari dari 9-10 Oktober 2020 di hotel Rattan Iin.

“Ketika menemukan peserta Pilkada melakukan kerumunan mereka bisa langsung menegur secara tertulis dan membubarkan langsung. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Yasar.

Mandat pengambilan tindakan ini diberikan melalui SK yang diberikan kepada para pengawas.

Artinya jika menemukan pelanggaran, misal saat salah satu Paslon berkempanye dan menimbulkan kerumunan atau tak menggunakan masker bisa langsung ditegur.

Teguran bisa dilakukan secara lisan hingga tertulis. Jika tetap tak diindahkan hingga satu jam setelah peringatan dikeluarkan, maka tindakan keras berupa pembubaran pelaksanaan kampanye bisa dilakukan.

“Tapi tentu kita bekerja sama dengan aparat keamanan. Karena di Bawaslu sendiri nanti dibentuk Pokja penanganan CoVID-19 terkait Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

Yasar mengharapkan, jika menemukan pelanggaran di lapangan penindakan pun bisa cepat dilakukan.  “Sehingga tak terabaikan. Karena penindakan langsung di hari itu juga,” tukasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kaspyiah menyampaikan bahwa, penindakan yang dilakukan di lapangan harus sesuai prosedur terlebih dahulu.

“Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan atau melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan maka, Bawaslu bisa mengambil tindakan, namun pertama harus diberikan teguran tertulis lebih dahulu,” ucap Erna.

Dia membenarkan bahwa, peringatan tertulis tersebut hanya berdurasi satu jam. Apabila dalam satu jam tersebut peringatan tidak ditindaklanjuti oleh paslon atau tim dari paslon tersebut maka bawaslu bisa membubarkan kegiatan tersebut.

“Kalau tidak ditanggapi, kita akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, atau Satpol PP juga, untuk bisa menghentikan proses kampanye tersebut,” tuturnya.

Kemudian, setelah itu, Bawaslu akan kembali mengkaji lagi. Karena menurutnya teguran yang dilayangkan tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk meminta peserta pilkada tersebut diberikan sanksi tidak boleh berkampanye selama tiga hari.

“Bawaslu bisa mengirimkan rekomendasi ke KPU untuk meminta yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan kampanye selama tiga hari, dengan metode yang sama,” tukas Erna. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca