PENGAWAS Kecamatan dan Kelurahan Berwenang Bubarkan Kampanye Jika Langgar Prokes

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tugas Bawaslu di Pilkada 2020 ini lebih berat. Ada dua hal yang harus diawasi di waktu yang bersamaan. Pertama pelaksanaan Pemilu, kedua penerapan protokol kesehatan (Prokes) CoVID-19.

Tugas Bawaslu saat ini menjadi dobel mengingat Pilkada dilaksanakan di tengah Pandemi. Tapi mau tak mau harus dijalankan. Terlebih peraturannya sudah telah dibuat.

“Tentu beban kerjanya bertambah. Tapi mau tak mau karena menjadi kewenangan. Ini tetap dijalankan,” ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Jumat (09/10/2020).

Sesuai arahan Bawaslu RI, ujar Yasar, pengawasan penerapan protokol kesehatan CoVID-19 di pelaksanaan Pilkada harus betul-betul dijalankan.

Pengawas di lini terbawah baik di kecamatan dan kelurahan pun juga diberikan kewenangan untuk bisa langsung mengambil tindakan.

“Kami mendapatkan arahan dari Bawaslu RI untuk menyampaikan mandat di tingkat kecamatan hingga kelurahan,” lanjut Yasar.

Ya, kemarin, para pengawas pemilu dari tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarmasin diberi pembekalan. Pembekalan ini disampaikan melalui rapat persiapan pengawasan, yang dilaksanakan dua hari dari 9-10 Oktober 2020 di hotel Rattan Iin.

“Ketika menemukan peserta Pilkada melakukan kerumunan mereka bisa langsung menegur secara tertulis dan membubarkan langsung. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Yasar.

Mandat pengambilan tindakan ini diberikan melalui SK yang diberikan kepada para pengawas.

Artinya jika menemukan pelanggaran, misal saat salah satu Paslon berkempanye dan menimbulkan kerumunan atau tak menggunakan masker bisa langsung ditegur.

Teguran bisa dilakukan secara lisan hingga tertulis. Jika tetap tak diindahkan hingga satu jam setelah peringatan dikeluarkan, maka tindakan keras berupa pembubaran pelaksanaan kampanye bisa dilakukan.

“Tapi tentu kita bekerja sama dengan aparat keamanan. Karena di Bawaslu sendiri nanti dibentuk Pokja penanganan CoVID-19 terkait Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

Yasar mengharapkan, jika menemukan pelanggaran di lapangan penindakan pun bisa cepat dilakukan.  “Sehingga tak terabaikan. Karena penindakan langsung di hari itu juga,” tukasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kaspyiah menyampaikan bahwa, penindakan yang dilakukan di lapangan harus sesuai prosedur terlebih dahulu.

“Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan atau melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan maka, Bawaslu bisa mengambil tindakan, namun pertama harus diberikan teguran tertulis lebih dahulu,” ucap Erna.

Dia membenarkan bahwa, peringatan tertulis tersebut hanya berdurasi satu jam. Apabila dalam satu jam tersebut peringatan tidak ditindaklanjuti oleh paslon atau tim dari paslon tersebut maka bawaslu bisa membubarkan kegiatan tersebut.

“Kalau tidak ditanggapi, kita akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, atau Satpol PP juga, untuk bisa menghentikan proses kampanye tersebut,” tuturnya.

Kemudian, setelah itu, Bawaslu akan kembali mengkaji lagi. Karena menurutnya teguran yang dilayangkan tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk meminta peserta pilkada tersebut diberikan sanksi tidak boleh berkampanye selama tiga hari.

“Bawaslu bisa mengirimkan rekomendasi ke KPU untuk meminta yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan kampanye selama tiga hari, dengan metode yang sama,” tukas Erna. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca