PENGAKUAN Terdakwa Mantan Karyawan BPR, “Tutup Lubang Gali Lubang”

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, mengakui pebuatannya kalau ia menggunakan uang nasabah tanpa disetor ke kas BPR.

Pengakuan disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Selasa (30/4/2024) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Walaupun terdakwa mengakui pertbuatannya, tetapi uang yang bejuml;ah Rp 779 juta lebih tersebut sebagian digunakan untuk biaya operasional dalam melakukan tugasnya termasuk memberikan insentif kepada nasabah, dengan ini inisiatif terdakwa sendiri, terutama nasabah yang setorannya cukup besar.

Tetapi menurut majelis uang tersebut tidak semuanya digunakan untuk biaya operasional.’’kemana sisanya,’’tanya hakim.

Terdakwa tidak bisa berkutik hanya mengakui kalau ia memang membangun rumah tinggal yang dinilai sekitar Rp 350 juta.

Tetapi menurut pengakuannya terdakwa uang untuk membangunan rumah tersebut dari hasil gaji sebagai karyawan BPR sekitar Rp 3 juta sebulan.

Dalam menjalan modus operandinya terdakwa mengatakan bahwqa untuk menutup permintaan nasabah, dilakukan sistem tutup lubang gali lubang, yang alhirnya tidak menutupi berujung ke ranah hukum.

Setiap setoran yang dilakukan nasabah baik tabungan maupun defosito semuanya ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebagai barang bukti kalau tetdakwa sudah menertima s etoran dari nasabah.

Seperti diketahui, terdakwa duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasalnya terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Uatara telah menilep uang nasabah BPR tersebut sehingga menelan kerugian mencapai Rp 779 juta lebih.

Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.

Untuk melakukan aksinya yang mengakibat krugian yang cukup besar tersebut terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

“Uang nasabah yang akan disetor ke BPR, bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep .

Lebih fatal lagi terdakwa tidak segan segan memalsukan tanda tangan nasabah demgan menguras tabungan nasabah.

Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.

Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp4 0 juta sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp 79 juta, ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp 20.000.

Kemudian pihak BPR membentuk tim untuk menyelidik kasus ini dan akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.

Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito.

Atas perbuatan terdakwa ini ini JPU mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca