SuarIndonesia – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, mengakui pebuatannya kalau ia menggunakan uang nasabah tanpa disetor ke kas BPR.
Pengakuan disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Selasa (30/4/2024) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Walaupun terdakwa mengakui pertbuatannya, tetapi uang yang bejuml;ah Rp 779 juta lebih tersebut sebagian digunakan untuk biaya operasional dalam melakukan tugasnya termasuk memberikan insentif kepada nasabah, dengan ini inisiatif terdakwa sendiri, terutama nasabah yang setorannya cukup besar.
Tetapi menurut majelis uang tersebut tidak semuanya digunakan untuk biaya operasional.’’kemana sisanya,’’tanya hakim.
Terdakwa tidak bisa berkutik hanya mengakui kalau ia memang membangun rumah tinggal yang dinilai sekitar Rp 350 juta.
Tetapi menurut pengakuannya terdakwa uang untuk membangunan rumah tersebut dari hasil gaji sebagai karyawan BPR sekitar Rp 3 juta sebulan.
Dalam menjalan modus operandinya terdakwa mengatakan bahwqa untuk menutup permintaan nasabah, dilakukan sistem tutup lubang gali lubang, yang alhirnya tidak menutupi berujung ke ranah hukum.
Setiap setoran yang dilakukan nasabah baik tabungan maupun defosito semuanya ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebagai barang bukti kalau tetdakwa sudah menertima s etoran dari nasabah.
Seperti diketahui, terdakwa duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasalnya terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Uatara telah menilep uang nasabah BPR tersebut sehingga menelan kerugian mencapai Rp 779 juta lebih.
Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.
Untuk melakukan aksinya yang mengakibat krugian yang cukup besar tersebut terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.
“Uang nasabah yang akan disetor ke BPR, bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep .
Lebih fatal lagi terdakwa tidak segan segan memalsukan tanda tangan nasabah demgan menguras tabungan nasabah.
Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp4 0 juta sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp 79 juta, ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp 20.000.
Kemudian pihak BPR membentuk tim untuk menyelidik kasus ini dan akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.
Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito.
Atas perbuatan terdakwa ini ini JPU mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















