PENGAKUAN Terdakwa Mantan Karyawan BPR, “Tutup Lubang Gali Lubang”

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, mengakui pebuatannya kalau ia menggunakan uang nasabah tanpa disetor ke kas BPR.

Pengakuan disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Selasa (30/4/2024) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Walaupun terdakwa mengakui pertbuatannya, tetapi uang yang bejuml;ah Rp 779 juta lebih tersebut sebagian digunakan untuk biaya operasional dalam melakukan tugasnya termasuk memberikan insentif kepada nasabah, dengan ini inisiatif terdakwa sendiri, terutama nasabah yang setorannya cukup besar.

Tetapi menurut majelis uang tersebut tidak semuanya digunakan untuk biaya operasional.’’kemana sisanya,’’tanya hakim.

Terdakwa tidak bisa berkutik hanya mengakui kalau ia memang membangun rumah tinggal yang dinilai sekitar Rp 350 juta.

Tetapi menurut pengakuannya terdakwa uang untuk membangunan rumah tersebut dari hasil gaji sebagai karyawan BPR sekitar Rp 3 juta sebulan.

Dalam menjalan modus operandinya terdakwa mengatakan bahwqa untuk menutup permintaan nasabah, dilakukan sistem tutup lubang gali lubang, yang alhirnya tidak menutupi berujung ke ranah hukum.

Setiap setoran yang dilakukan nasabah baik tabungan maupun defosito semuanya ditandatangani sendiri oleh terdakwa sebagai barang bukti kalau tetdakwa sudah menertima s etoran dari nasabah.

Seperti diketahui, terdakwa duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasalnya terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Uatara telah menilep uang nasabah BPR tersebut sehingga menelan kerugian mencapai Rp 779 juta lebih.

Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.

Baca Juga :   BAWASLU Banjarmasin-Media Kawal Pengawasan Pilkada 2024

Untuk melakukan aksinya yang mengakibat krugian yang cukup besar tersebut terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.

“Uang nasabah yang akan disetor ke BPR, bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep .

Lebih fatal lagi terdakwa tidak segan segan memalsukan tanda tangan nasabah demgan menguras tabungan nasabah.

Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.

Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp4 0 juta sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp 79 juta, ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp 20.000.

Kemudian pihak BPR membentuk tim untuk menyelidik kasus ini dan akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.

Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito.

Atas perbuatan terdakwa ini ini JPU mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca