PENDAFTARAN Nikah Secara Online Diterapkan KUA se Kota Banjarmasin

- Penulis

Minggu, 5 April 2020 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyikapi Kebijakan Pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kota Banjarmasin menerapkan sistem pendaftaran nikah secara online.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) H. Ahmad Sya’rani, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dampak dari kebijakan WFH dan situasi saat ini yang tidak kondusif dengan mewabahnya virus corona.

“Ini tentunya berkaitan dengan pencatatan nikah yang selama ini dilaksanakan di KUA, tapi kami berusaha keras untuk memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan,” ujarnya kepada awak media.

Sya’rani menyampaikan, kebijakan pendaftaran online tersebut diterapkan bagi calon pengantin yang belum mendaftar atau yang akan mendaftar saat WFH diberlakukan.

“Jadi setelah WFH ini diberlakukan kepada seluruh ASN sampai dengan tingkat KUA. Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pendaftaran nikah dilaksanakan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Sedangkan pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” jelasnya.

Baca Juga :   REFLEKSI Hidupkan Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa, Menghadapi Tantangan Saat Ini

Selanjutnya Sya’rani mengatakan, aplikasi Simkah dibuat sedemikian rupa dan sederhana dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar.

“Pendaftar baru, bisa langsung mendaftar dengan cara masuk ke Simkah.kemenag.go.id, klik daftar nikah, pilih nikahnya dimana provinsi/kab/kota/kec, tanggal dan jam, selanjutnya masukan data calon suami dan calon isteri, checklist dokumen,” terangnya.

Sya’rani mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapi upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Alangkah baiknya rencana seremonial acara pernikahan dijadwal kembali sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik, terlebih banyaknya regulasi dan aturan yang mengharuskan tidak mengumpulkan keramaian,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca