SuarIndonesia – Kembali digelar sidang lanjutan permohonanan pembubaran PT Nurza Tanjung, yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (22/10.2024).
Agenda sidang kali ini yaitu agenda pembuktian. Dalam sidang pembuktian ini, Tim JPN mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan lima orang saksi dan dua orang Ahli.
Para saksi yang hadir pada sidang pembuktian terdiri dari orang-orang yang menggunakan jasa PT Nurza Tanjung untuk menjalani ibadah umrah atau ibadah haji yang akhirnya menjadi korban praktik atau tindakan melawan hukum dari PT Nurza Tanjung tersebut.
“Dan Atase Hukum di KBRI Riyadh yaitu Dr Erianto, SH, MH, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung.
Sedangkan Para Ahli yang hadir yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI,” kata Kasi Intelejen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil SH dan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.
Pengajuan permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung diajukan oleh Tim JPN Kejari Tabalong karena PT Nurza Tanjung yang merupakan penyelenggara ibadah umrah sesuai SK Kementerian Agama Republik Indonesia pada 31 Desember 2020 dengan Nomor U. 543 Tahun 2020 dengan Akreditasi C Tanggal 31-12-2020 bersatatus PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Aktif.
Itu sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kementerian Agama RI telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang mana perbuatan PT. Nurza Tanjung yaitu memberangkatkan 98 jemaah umrah hanya menggunakan Visa Transit, tidak menggunakan Visa Umrah sebagaimana yang dijanjikan.
Mengakibatkan 98 jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi.
Selain itu PT Nurza Tanjung juga memberangkatkan 300 jemaah Haji dengan menggunakan Visa Ziarah padahal PT Nurza Tanjung tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK).
Menagkibatkan 300 jemaah Haji ditangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian di bawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram karena tidak memiliki identitas Haji.
Sehingga berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap Pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan Haji.
Permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Tabalong ini telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum.
Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi.
Termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menyatakan : “Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan”. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















