PEMBUKTIAN Permohonanan Pembubaran PT Nurza Tanjung, Hadir Atase Hukum KBRI Riyadh

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan permohonanan pembubaran PT Nurza Tanjung, yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung,  Selasa (22/10.2024) (SuarIndonesia/Ist)

sidang lanjutan permohonanan pembubaran PT Nurza Tanjung, yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung,  Selasa (22/10.2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Kembali digelar sidang lanjutan permohonanan pembubaran PT Nurza Tanjung, yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung,  Selasa (22/10.2024).

Agenda sidang kali ini yaitu agenda pembuktian. Dalam sidang pembuktian ini, Tim JPN mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan lima orang saksi dan dua orang Ahli.

Para saksi yang hadir pada sidang pembuktian terdiri dari orang-orang yang menggunakan jasa PT Nurza Tanjung untuk menjalani ibadah umrah atau ibadah haji yang akhirnya menjadi korban praktik atau tindakan melawan hukum dari PT Nurza Tanjung tersebut.

“Dan Atase Hukum di KBRI Riyadh yaitu Dr Erianto, SH, MH, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung.

Sedangkan Para Ahli yang hadir yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI,” kata  Kasi Intelejen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil  SH dan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.

Pengajuan permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung diajukan oleh Tim JPN Kejari Tabalong karena PT Nurza Tanjung yang merupakan penyelenggara ibadah umrah sesuai SK Kementerian Agama Republik Indonesia pada  31 Desember 2020 dengan Nomor U. 543 Tahun 2020 dengan Akreditasi C Tanggal 31-12-2020 bersatatus PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Aktif.

Itu sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kementerian Agama RI telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang mana perbuatan PT. Nurza Tanjung yaitu memberangkatkan 98 jemaah umrah hanya menggunakan Visa Transit, tidak menggunakan Visa Umrah sebagaimana yang dijanjikan.

Baca Juga :   WAMENDAGRI Ungkap Alasan 27 November Jadi Libur Nasional

Mengakibatkan 98 jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi.

Selain itu PT Nurza Tanjung juga memberangkatkan 300  jemaah Haji dengan menggunakan Visa Ziarah padahal PT Nurza Tanjung tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK).

Menagkibatkan 300 jemaah Haji ditangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian di bawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram karena tidak memiliki identitas Haji.

Sehingga berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap Pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan Haji.

Permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Tabalong ini telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum.

Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi.

Termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menyatakan : “Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan”. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca