PELIK, Persoalan Sampah di Banjarmasin

- Penulis

Minggu, 25 September 2022 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki mengakui bahwa persoalan sampah yang kini ditangani memang pelik.

Bukan tanpa alasan, ia membeberkan masih adanya warga yang sengaja membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah ditutup, menjadi salah satu contoh bahwa problem mengenai sampah di Banjarmasin belum tuntas.

“Kami berjuang keras untuk penanganannya,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Ia menilai, persoalan yang berulang itu terjadi diduga lantaran pola hidup dan perubahan perilaku masyarakat yang menyukai kemudahan, atau ringkas. Misalkan perilaku membuang sampah justru tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan.

Kemudian, kurangnya kepedulian masyarakat serta seluruh pihak dalam menangani permasalahan tersebut. Hal tersebut menjadi penekanan bahwa penanganan sampah tak bisa hanya bergantung pada pemerintah atau dinas terkait saja

“Padahal, kita ini sudah maju. Harusnya, kepedulian mengenai kebersihan dan sampah ini bisa meningkat. Semua pihak bisa terlibat,” tekannya.

Lantas, penanganan seperti apa yang bisa dilakukan pihaknya?

Terkait hal itu Jack, mengaku sudah meletakan petugas pengawas di lokasi eks TPS. Meskipun memang, tak bisa 24 jam.

Upaya konkret lainnya, khususnya untuk penanganan sampah secara umum di Kota Seribu Sungai ini, DLH Banjarmasin juga menyediakan 11 titik lokasi layanan atau pengumpulan untuk Program ‘Surung Sintak’.

Program jemput bola terkait sampah yang dihasilkan warga. Program ini sendiri sudah dimulai sejak akhir November Tahun 2020 lalu.

Menyasar warga yang kesulitan saat hendak membuang sampah ke TPS, untuk bisa mendapatkan kemudahan.

“Sementara ini, ada di sembilan kelurahan yang menerapkannya. Tersebar di lima kecamatan. Dengan total mengerahkan 200 petugas gerobak pengangkut sampah,” jelasnya.

“Ditambah dengan enam unit mobil konvektor, yang melakukan pengangkutan hingga ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Basirih,” tambahnya.

Menurut Jack, upaya ini cukup mampu menekan keberadaan membludaknya sampah di TPS-TPS. Bahkan cenderung mampu mengurangi keberadaan TPS.

Contoh, dahulu ada sebanyak 100 unit TPS. Namun kini, jumlahnya hanya 80 unit. Artinya, sudah ada 20 TPS yang sudah berhasil ditutup.

Lalu, jalannya program itu menghasilkan angkutan sampah yang rata-rata minimal dua ton untuk satu titik layanan. Bahkan lebih.

Baca Juga :   PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

“Artinya, dikalikan 11 titik layanan bisa menghasilkan 22 ton,” tekannya.

Lantas apakah ada upaya lain, Jack bilang, pihaknya akan merevisi aturan yang ada. Khususnya terkait perda kebersihan. Penekanannya, lebih meminta pada keaktifan pihak kelurahan.

Ia mencontohkan salah satu TPS di kawasan Kelurahan Telaga Biru. Ia bilang, lantaran aktifnya pihak kelurahan di situ, menumpuk hingga melubernya sampah di situ bisa ditangani.

“Babinsa hingga Bhabinkamtibmas. Bahkan hingga pengurus masjidnya saya lihat aktif sekali menangani hal itu,” ucapnya.

“Jadi, perlu gerakan pihak terkait. Kelurahan,” tekannya.

Di sisi lain, bila dilihat dari pernyataan Jack, lebih banyak pada perihal pengangkutan. Belum menyentuh soal penanganan dari sumbernya. Yakni, rumah warga sendiri.

Disinggung terkait hal itu, Jack menjelaskan bahwa upaya itu sudah dilakukan melalui keberadaan bank sampah. Lalu, dengan adanya program ‘Surung Sintak’ tadi.

“Termasuk, kami meminta masyarakat untuk turut aktif memilah sampah,” ujarnya.

Hal itu diungkapkannya bukan tanpa alasan. Disebarkannya bahwa dalam setiap harinya, ada sebanyak 400 ton sampah yang diangkut ke TPA Basirih. Lalu, ada 50 ton yang diangkut ke TPA Banjarbakula setiap harinya.

Dan menurut kajian berdasarkan DID TPA Basirih pada tahun 2000, di tahun 2020 TPA yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo itu tak lagi bisa menampung sampah yang dihasilkan.

Kendati demikian, Jack menjelaskan bahwa masih ada lahan milik DLH yang bisa dimanfaatkan sebagai TPA.

“Luas lahan TPA Basirih itu 39,5 hektare. Tapi tidak semua digunakan untuk pembuangan. Yang dipakai hanya 30 hektare saja,” ujarnya.

“Hanya saja, akses jalan di lahan sisa itu belum ada. Kemungkinan, di tahun 2023 mendatang akan dibuat jalannya. Lahan itu bisa dimanfaatkan selama dua tahun. Setelah itu, kita harus memikirkan inovasi atau perkembangan,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca