SuarIndonesia – Sempat viral beberapa waktu yang lalu di sosmed (sosial media) terkait dugaan pemalakan di Jalan A Yani Km 3 tepatnya di depan PT AM Bandarmasin, akhirnya terungkap.
Sekaligus ditangkapnya pelaku oleh Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Selasa (7/4/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial H (40) warga Jalan Banua Anyar Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Ppetugas langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan CCTV di TKP.
Hingga akhirnya terungkapkan identitas pelaku dan menangkapnya,” jelas Kasat kepada awak media, pada Jumat (10/5/2024).
Dikataka Thomas, pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya, pada Rabu (8/5/2024) ) sekitar pukul 21.34 WITA.
Petugas juga menyita sebilah sajam jenis pisau.” Pelaku nekat menggasak HP korban karena saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tambahnya.
Kasat mengungkapkan, motip hingga pelaku nekat pemalakan untuk mendapatkan uang agar bisa membeli minuman keras oplosan.
“Tujuannya membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak beri uang, maka mengambil HP korban,” bebernya.
Ditambahkan Thomas pelaku sudah bolak balik tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda.
“Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda, yaitu penganiayaan, sajam dan pencurian,” tambahnya.
Kembali Kasat menjelaskan kejadian pemalakan tersebut berawal saat korban sedang santai di salah satu deretan kursi yang terpasang di TKP.
Tak lama kemudian, datang pelaku yang mengacungkan senjata tajam ke arah perut korban dan meminta uang.
Namun, korban menolak untuk memberikan uang dengan alasan tidak ada uang.
Kemudian melihat korban memegang(HP dan langsung mengambilnya.”Setelah berhasil mengambil pelaku langsung kabur dan diteriaki oleh korban namun pelaku sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000 dan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















