Suarindonesia – PDAM Bandarmasih mengharapkan Gubernur Kalsel H Sabirin Noor bisa menghibahkan dana penyertaan modal yang selama ini ada, yakni mulai tahun 1999 dilakukan pernyataan modal yang berbentuk bantuan pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Kalsel dengan total nilai sebesar Rp65 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan sehubungan PDAM Bandarmasih ke depan ingin merubah status dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Karena mengingat ada aturan pemerintah agar hal ini diberlakukan mulai 2019 mendatang.
“Jika ingin berubah bentuk menjadi Perumda, peraturan daerah (Perda) harus digodok terlebih dahulu. Jadi sebelum diberlakukan harus ada Perdanya dan saya berharap akhir tahun 2019 bisa dilaksanakan,” tegas Direktur Utama PDAM Bandarmasih H Yudha Ahmady kepada awak media, usai buka puasa bersama dan shalat magrib berjamaan, di Aula PDAM Bandarmasin, Jumat (17/05/2019).
Mengapa harus ada dana hibah? Menurutnya, pernyertaan modal yang sudah bertahun-tahun dari Pemprov Kalsel dan dibangunkan dalam pengembangan jaringan PDAM tahun yang lalu, ternyata kini menjadi kendala dalam perubahan status dengan harapan bisa dibuatkan payung hukum. Karena itulah, PDAM berharap dana tersebut dihibahkan.
Pertimbangan pemilihan status PDAM menjadi Perumda ini, dikarenakan supaya PDAM memiliki payung hukum dan pelayanannya lebih mengedepankan sosial atau pelayanan publik. “Jika Perumda pelayanannya lebih mengedepankan sosial dibanding perseroda,” papar mantan Direktur Teknik PDAM ini.
Ketua Badan Pengawas PDAM Bandarmasih H Iwan Noorkhalik sangat mendukung upaya PDAM yang meminta dan berharap supaya dana pernyetaan modal yang saat ini masih ada 15 persen, yang tahun-tahun lalu berubah sumbangan penyertaan modal milik Pemprov Kalsel, memang jika ada perubahan status menjadi Perumda tak dibolehkan dan melanggar aturan kecuali dihibahkan.
“Kita selama ini memang mendorong supaya dilakukan perubahan status hanya saja bisa dilakukan jika jumlah dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalsel dihibahkan kepada Pemerintah PDAM Bandarmasih,’’ ujarnya.
Karena itulah, Kemendagri merekomendasi untuk mencontoh dengan mendatangi salah satu kota di Bali yakni Kabupaten Gianyar yang kasusnya sama ada dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi. “Kita sedang mentransfer ilmu yang diharapkan ada solusinya,’’ katanya.
Sedangkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina selaku owner PDAM sangat mendukung upaya PDAM Bandarmasih yang akan melakukan perubahan status dengan lebih mengedepankan orientasi sosial.“Memang perubahan status Perumda ini lebih tepat, karena memang PDAM memberikan pelayanan publik di bidang air minum,’’ ucapnya.
Ia malah khawatir kalau pelayanan air tak mengedepankan sosial. Untuk itulah, kendala yang dihadapi masalah pernyataan modal milik Pemprov ini diharapkan ada solusinya dan jka perlu Pemproplv menghibahkan jumlah dana tersebut agar pelayanan sosial tidak akan terganggu.(SU)