SuarIndonesia – Tiga tersangka pengedar Narkotika yaitu Ratna (31), Subhan (26), dan Silawati (39), ditangkqp ketika menggunakan barang itu, Senin silam (30/5/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Senin (6/6/2022), membenarkan telah mengamankan para tersangka.
Diantaranya pasangan suami istri (pasutri), dan mereka dikenakan pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka diketahui warga Jalan Ampera Raya RT 44 Banjarmasin Barat.
Anggota menyita barang bukti satu paket jenis sabu berat bersih 4,82 Gram, tujuh paket lainya berat 0,37 Gram.
Selanjutnya enam paket lagi bersih 0,48 Gram, denga berjumlah 14 paket total 5,67 Gram serta barang bukti lainnya
Dimana anggota sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah pasangan suami istri yaitu Ratna dengan Subhan, sering didatangi orang tak dikenal.
Anggota pun langsung melakukan penyilidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















