SuarIndonesia – Sebanyak 436 lembar surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 ditemukan dalam keadaan rusak.
Sedangkan surat suara dalam kondisi baik berjumlah 460.764 lembar.
Sementara surat suara yang diperlukan pada 9 Desember nanti hanya sebanyak 459.963 lembar. artinya masih tersisa 801 surat suara dalam kondisi baik.
“Jadi jumlah surat suara yang lebih dan dalam kondisi baik untuk surat suara Pilwali sebanyak 801 lembar yang dalam kondisi baik. Dan ini tentunya akan kami laporkan,” ucap Sekretaris KPU Banjarmasin, Husni Thamrin.
Ia menambahkan bahwa data ini masih akan diplenokan lagi oleh komisioner KPU Banjarmasin.
Kemudian, ia melanjutkan, dalam pleno nanti untuk surat suara yang dianggap rusak akan diperiksa kembali, sehingga akan diperoleh kesimpulan apakah masih bisa digunakan atau tidak.
“Untuk data jumlah surat suara yang rusak ini baru berdasarkan hasil penyortiran. Nanti saat pleno akan diputuskan apakah surat suara yang ada itu rusak ringan, berat atau bahkan masih dianggap bisa digunakan. Makanya bisa saja nanti jumlah surat suara yang baik maupun yang rusak akan berubah jumlahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menjelaskan, pihaknya akan kembali melihat jumlah surat suara yang mengalami kekurangan ataupun yang berlebihan.
Untuk surat suara Pilwali, kelebihan surat suara yang didapat akan dibakar beserta dengan surat suara yang rusak.
“Untuk yang kekurangan kita plenokan lagi untuk mencetak kembali,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Kriteria surat suara yang diketagorikan rusak telah ditentukan klasifikasinya sesuai dengan PKPU. Misalnya bergradasi atau perubahan warna.
“Misalnya dari empat paslon. Tiga paslon cahayanya bagus satu gelap,” tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah surat suara untuk Pilwali yang ada di KPU Banjarmasin ternyata melebihi dari jumlah yang diperlukan.
Pemilih di Kota Banjarmasin untuk Pilkada 2020 berjumlah 448.158, kemudian ditambah dengan jumlah surat suara cadangan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 2,5 persen sehingga totalnya adalah 459.963.
Kemudian saat akan dilakukan pelipatan surat suara serta penyortiran, jumlah surat suara yang tertera berjumlah sesuai dengan yang diperlukan yakni 459.963.
Setelah dilakukan proses pelipatan, penyortiran hingga perhitungan surat suara diketahui bahwa jumlahnya sebanyak 461.200 atau lebih 1.237 dari yang diperlukan (baik dan rusak).(SU)