PASLON Siap-siap Disanksi, Lalai Prokes Saat Kampanye Tatap Muka

- Penulis

Selasa, 29 September 2020 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah menegaskan bagi setiap pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan kampanye tatap muka.

Mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini menjelaskan, kampanye tatap muka memang masih diperbolehkan, namun dengan batasan maksimal hanya diikuti sebanyak 50 orang.

“Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer dan mengatur jarak peserta kampanye minimal 1 meter,” ungkapnya pada awak media, Selasa (29/09).

Pria dengan sapaan Edy ini mengingatkan, jika pelaksana kampanye paslon melanggar disiplin protokol kesehatan, maka akan ada konsekuensi atau sanksi yang harus diterima.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel akan memberikan peringatan tertulis di tempat kegiatan kampanye tatap muka, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Menurutnya, 1 jam setelah diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu dan tidak diindahkan oleh pelaksana kampanye, maka Bawaslu memiliki kewenangannya untuk memberikan sanksi. Seperti melakukan penghentian dan pembubaran terhadap tersebut, seperti kegiatan kampanye tatap muka.

Baca Juga :   VONIS Mardani H Maming 'Disunat' MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

“Bawaslu dapat merekomendasikan untuk tidak memberikan waktu kampanye selama 3 hari dalam bentuk kampanye yang dilanggar tadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Edy menerangkan bahwa selain melalui media sosial, kampanye juga bisa dilakukan secara tatap muka maupun dialog dengan terbatas. Kendati demikian hal itu tentu pelaksanannya kampanye paslon mematuhi protokol kesehatan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Di samping itu, kampanye secara tatap muka ini dilaksanakan sesuai dengan masa tahapan kampanye, dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. “Hanya saja, tim paslon harus mendaftarkan pelaksana kampanye paling lambat satu hari sebelum digelarnya kampanye,” tambahnya.

Tak hanya kepada KPU Provinsi Kalsel, pelaksana kampanye paslon harus memberitahu kepada Bawaslu Provinsi Kalsel maupun Kepolisian setempat.

“Kalau memberitahu kegiatannya itu sesuai peraturan di Polri. Tetapi pemberitahuan ataupun pendaftaran kampanye tatap muka sesuai aturan KPU itu paling lambat satu hari,” pungkas Edy.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca