PASIEN JANTUNG Wajib Vaksin Covid-19, Siloam Hospitals Edukasi Syarat dan Hal Harus Dilakukan

- Penulis

Senin, 4 Oktober 2021 - 23:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dari sebagian masyarakat yang menderita penyakit jantung (kardiovaskular), dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19. Hanya saja, terdapat sejumlah syarat bagi pasien sakit jantung vaksin Covid-19.

“Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19,” tutur Dinarsari H Putri, Dokter Spesialis dan Pembuluh Darah dari Siloam Hospitals Banjarmasin, belum lama ini melalui platform Zoom dalam edukasi kesehatan yang diselenggarakan tim manajemen rumah sakit tersebut.

Dr Dinarsari mengatakan, vaksin merupakan produk biologis yang diberikan kepada seseorang guna melindungi beragam penyakit yang melemahkan bahkan mengancam jiwa. Vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi secara efisien dengan mengaktifkan respon tubuh atau Imun pun mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit.

Melanjutkan edukasinya pada tema yang bertajuk : “Vaksin Covid 19 pada Pasien Penderita Penyakit Jantung”, dr. Dinarsari H Putri Sp.JP menjelaskan akan vaksinasi Covid-19 diberikan pada kondisi stabil atau pasien dalam kondisi terkontrol kesehatannya.

“Dari rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia atau PERKI, dijelaskan antara lain bahwa vaksin covid -19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga Penurunan kesadaran”, ungkap Dinarsari.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Periode Vaksinasi Bagi Penderita Kardiovaskular Akut

Adapun bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima tatalaksana optimal hingga pulih dengan kondisi stabil dapat diberikan vaksin covid-19 setelah 2 minggu hingga 4 minggu fase akut. Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi cardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit vaksin covid-19 dapat diberikan 1- 2 minggu pasca tindakan.

“Sementara itu bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 namun juga batas aman sampai 180/100 dapat juga diberikan vaksin covid -19. Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi stabil dapat menerima vaksin covid-19,” urai Dinarsari, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah yang berpraktek tetap di Rumah Sakit Siloam Banjarmasin ini, Selasa – Jumat pukul 14.00 – Selesai.

Pada sesi penutupan Edukasi yang terbilang singkat tersebut, dr. Dinarsari H Putri SpJP., turut menghimbau bagi para penderita jantung yang akan di Vaksin Covid-19  antara lain melakukan konsultasi kepada ke dokter jantung jika diperlukan.

“Penuhi dan lengkapi dua dosis Vaksin covid -19 dengan memahami KIPI, yaitu kejadian ikutan pasca imunisasi yang mungkin timbul. Dan tetap patuhi Prokes, berolahraga aman dan cukup dengan makan makanan bergizi,” pungkas Dinarsari.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:08

KARANTINA KALBAR Cegah Perdagangan Satwa Liar di Perbatasan

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 8 April 2026 - 23:22

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:04

POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru

Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Kantor Bea Cukai Kelas II Nunukan menggagalkan ribuan kosmetik ilegal dari Malaysia. (dok Pangkalan TNI AL Nunukan)

Hukum

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:43

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca