PASANGAN KEKASIH Pembuang Bayi Divonis 2,6 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buang bayi

Ilustrasi buang bayi

SuarIndonesia – Pasangan kekasih berinisial Rd (16) dan kekasihnya  Za (14) mendapat vonis 2,6 penjara atas perbuatan tersebut.

Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dipimpin Hapsari Retno Wulan SH MH.

Ini dengan hukuman masing-masing terdakwa selama 2,6 tahun penjara.”Keduanya telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim.

Tterdakwa mengikuti persidangan yang dilakukan secara tertutup dan diikuti secara online dari Lapas Anak Karang Intan, Martapura, pada Senin (26/8/2024).

Akan putusan tersebut, nampak kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir.

Baca Juga :   GEGER ! Pemuda Gantung Diri Dalam Rumah di Kuin Selatan

Menurut kuasa hukum terdakwa, keduanya masih di bawah umur. Keduanya juga didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah tugas dan fungsinya untuk melakukan Pendampingan proses peradilan pidana anak..

Ini berawal dari pergaulan bebas keduanya, hingga nekat membuang bayinya dari hasil hubungan gelap.

Perbuatannya membuat bayi dilakukan di Gang Keramat Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Berita Terbaru

Petugas keamanan berada di dekat baliho perundingan AS-Iran di luar pusat media di Islamabad, Pakistan, Minggu (12/4/2026). (AP/ANJUM NAVEED)

Internasional

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Minggu, 12 Apr 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca