SuarIndonesia – Pasangan kekasih berinisial Rd (16) dan kekasihnya Za (14) mendapat vonis 2,6 penjara atas perbuatan tersebut.
Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dipimpin Hapsari Retno Wulan SH MH.
Ini dengan hukuman masing-masing terdakwa selama 2,6 tahun penjara.”Keduanya telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim.
Tterdakwa mengikuti persidangan yang dilakukan secara tertutup dan diikuti secara online dari Lapas Anak Karang Intan, Martapura, pada Senin (26/8/2024).
Akan putusan tersebut, nampak kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir.
Menurut kuasa hukum terdakwa, keduanya masih di bawah umur. Keduanya juga didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah tugas dan fungsinya untuk melakukan Pendampingan proses peradilan pidana anak..
Ini berawal dari pergaulan bebas keduanya, hingga nekat membuang bayinya dari hasil hubungan gelap.
Perbuatannya membuat bayi dilakukan di Gang Keramat Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















