PANSUS RAPERDA Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Begini Pendapat Gubernur Kalsel

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Gubernur kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor sampaikan pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil atas laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kalsel.

Pendapat akhir dari Paman Birin sapaan akrabnya ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, pada Rabu (7/2/2024).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Pansus yang telah bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan terkait Raperda tersebut di atas. Sebagaimana kita ketahui bersama, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan,” katanya.

Ia mengatakan kehadiran perda tersebut merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Lanjut, ditetapkannya Perda tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil.

Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Baca Juga :   KARYAWAN Bank Kalsel Dilarang Keras Terima Hadiah

“Selain itu kami juga mengingatkan kembali setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut agar dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” ujar Paman Birin mewanti-wanti dan mendorong eksekutif yang berwenang di bawahnya, agar tercipta payung hukum yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat ‘Banua’.

Sebelumnya, laporan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil itu disampaikan oleh Nor Fajeri, S.E., dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna tersebut. Menurutnya, koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Melalui Peraturan Daerah ini pemerintah daerah juga dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” ujarnya. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LAYANAN GRATIS Puskemas di Balangan Terobos Gunung
DIJAMIN SEKOLAH hingga Kuliah Anak Yatim di Balangan
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban
DIBEDAH BRIN dan BPBD Balangan Potensi Pamali Ekologi Meratus Penyangga IKN
BUPATI BALANGAN : Esensi Hari Kartini Terletak pada Semangat Perjuangan yang Tetap Relevan Menginspirasi hingga Kini
DIAJAK Saiful Arif Warisi Nilai Pejuang pada HUT Proklamasi Gubernur ALRI
DIIKUTI Ketua DPRD Balangan Launching Nasional Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca