SuarIndonesia – Fahrul Razi, orang suruhan Fredy Pratama alias Miming, yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), (18/4/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengaku tidak kenal siapa Satrya Gunawan alias Babah.
Ia hanya diperintahkan Fredy Pratama untuk mentransferkan uang kepada Babah. Ini terungkap pada sidang lanjutan.
Disebut, uang yang mengalir ke rekening Babah, rupanya di antaranyabersumber dari terduga jaringan narkotika Internasional Fredy Pratama.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusrinsyah.
Fahrul Razi yang berdomisili di Kapuas dan mengikuti persidangan secara virtual.
Ketika kamera diarahkan ke terdakwa Babah, saksi Fahrul Razi mengaku tidak mengenalinya.
Namun ketika disebut nama Satrya Gunawan, saksi menyampaikan bahwa dirinya pernah mentransfer uang atas nama paman dari Fredy Pratama tersebut.
“Saya pernah transfer sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama Satrya Gunawan disuruh Fredy Pratama,” akunya.
Hakim Anggota, Rustam mencecar saksi terkait hubungannya dengan Fredy Pratama.
Dan saksi menerangkan bahwa dirinya pernah bekerja ikut dengan Fredy Pratama.
“Saya pernah kerja dengan Fredy Pratama dan tugasnya mentransfer-transfer uang dari Fredy,” jelasnya.
Saksi juga membenarkan bahwa uang yang ditransfer oleh Fredy tersebut memang hasil bisnis narkotika.
“Uang dari hasil narkotika, dan saya dikasih tau oleh Fredy,” tmbahnya.
Selain Fahrul Razi, juga dihadirkan saksi secara virtual, Kusnadi Irwan yang sedang menjalani pidana di Lapas di Lampung.
Sidang pun ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui sebelumnya, tidak kurang dana Rp 10 Miliar yang dipinjamkan oleh saksi Lian Silas ayah dari gembong Narkotika Internasional Freddy Pratama kepada terdakwa Satria Gunawan.
Dana tersebut bergulir selama empat tahun dari tahun 2026 sampai 2019, melalui beberapa suruhan Freddy yang dikirim kepada Lian Silas yang kemudian uangnya ditransfer ke rekening terdakwa.
Hal ini dungkapkan Saksi Lian Silas pada sidang lanjutan terdakwa Satria Gunawan alias Babah, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis (4/4/2024). (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















