NASIB Mantan Kadis PUPR Kalsel Bakal Meringkuk 5,8 Tahun , tak Jauh Beda dengan Cs-nya

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Nasib Mantan Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan UMum dan Penataan Ruang) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , bakal meringkuk 5,8 tahun penjara, dan tak jauh beda dengan Cs-nya (rekannya).

Para terdakwa terkait perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, hasil Operasi Tangkap Tanfgan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dituntut Tim Jaksa Penuntut UMum (JPU) KPK saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, ke empat terdakwa tersebut yaitu Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan Penjara oleh JPU KPK, Meyer V.Simanjuntak SH MH dan Timnya.

Ahmad Solhan juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 16 Miliar, subsider pidana penjara 4 tahun penjara.Sedangkan untuk mantan Kabid Cipta Karya Yulianti, Yulianti Erlinah, dituntut 4 tahun 6 bulan pidana denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp 4 Miliar, subsider pidana penjara 3 tahun.

Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Baca Juga :   GAJI ke 13 ASN, Pemprov Kalsel Siapkan Anggaran Rp 64 Miliar Lebih, 3 Juni Cair

Ditanya adanya dengan adanya denda Rp 16 M kepada mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan melebihi uang yang disita ?.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menerangkan bahwa sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan,” ujar jaksa KPK.

Kemudian disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN ?.

Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp 2,3 Miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan,  meskipun ada keterangan ahli yang bersifat meringankan terdakwa, tetapi fakta persidangan yang menjadi bukti utama KPK tentang terjadi dugaan korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca