NASIB Mantan Kadis PUPR Kalsel Bakal Meringkuk 5,8 Tahun , tak Jauh Beda dengan Cs-nya

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Nasib Mantan Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan UMum dan Penataan Ruang) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , bakal meringkuk 5,8 tahun penjara, dan tak jauh beda dengan Cs-nya (rekannya).

Para terdakwa terkait perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, hasil Operasi Tangkap Tanfgan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dituntut Tim Jaksa Penuntut UMum (JPU) KPK saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, ke empat terdakwa tersebut yaitu Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan Penjara oleh JPU KPK, Meyer V.Simanjuntak SH MH dan Timnya.

Ahmad Solhan juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 16 Miliar, subsider pidana penjara 4 tahun penjara.Sedangkan untuk mantan Kabid Cipta Karya Yulianti, Yulianti Erlinah, dituntut 4 tahun 6 bulan pidana denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp 4 Miliar, subsider pidana penjara 3 tahun.

Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Ditanya adanya dengan adanya denda Rp 16 M kepada mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan melebihi uang yang disita ?.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menerangkan bahwa sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan,” ujar jaksa KPK.

Kemudian disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN ?.

Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp 2,3 Miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan,  meskipun ada keterangan ahli yang bersifat meringankan terdakwa, tetapi fakta persidangan yang menjadi bukti utama KPK tentang terjadi dugaan korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

174.791 NARAPIDANA dan Anak Binaan se-Indonesia Terima Remisi HUT ke-81 RI
MASUK ERA BARU Strategi Kebudayaan Kalsel jadi Inklusif
AKTIVITAS WARGA Dihentikan Sejenak Hormati Detik-detik Proklamasi
HUT ke-81 RI, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Personel Berprestasi dan Warga Inspiratif
MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi
SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49

TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:53

DIGANDENG Pemprov Kalsel “The Brezze Waterpark” Sukseskan Program KIA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:13

SAMPAH Hampir Dua Ton Terkumpul dari Tukar Sembako

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:33

OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:10

PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:44

KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:40

BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca