NASIB Mantan Kadis PUPR Kalsel Bakal Meringkuk 5,8 Tahun , tak Jauh Beda dengan Cs-nya

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Nasib Mantan Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan UMum dan Penataan Ruang) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , bakal meringkuk 5,8 tahun penjara, dan tak jauh beda dengan Cs-nya (rekannya).

Para terdakwa terkait perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, hasil Operasi Tangkap Tanfgan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dituntut Tim Jaksa Penuntut UMum (JPU) KPK saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, ke empat terdakwa tersebut yaitu Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan Penjara oleh JPU KPK, Meyer V.Simanjuntak SH MH dan Timnya.

Ahmad Solhan juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 16 Miliar, subsider pidana penjara 4 tahun penjara.Sedangkan untuk mantan Kabid Cipta Karya Yulianti, Yulianti Erlinah, dituntut 4 tahun 6 bulan pidana denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp 4 Miliar, subsider pidana penjara 3 tahun.

Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Baca Juga :   GAJI ke 13 ASN, Pemprov Kalsel Siapkan Anggaran Rp 64 Miliar Lebih, 3 Juni Cair

Ditanya adanya dengan adanya denda Rp 16 M kepada mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan melebihi uang yang disita ?.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menerangkan bahwa sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan,” ujar jaksa KPK.

Kemudian disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN ?.

Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp 2,3 Miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan,  meskipun ada keterangan ahli yang bersifat meringankan terdakwa, tetapi fakta persidangan yang menjadi bukti utama KPK tentang terjadi dugaan korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca