SuarIndonesia – Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (22/7/2024) upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 64 Tahun 2024 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke – XXIV Tahun 2024.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH, diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi, Kasubag serta seluruh pegawain dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, termasuk Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalsel beserta pengurus.
Kajati membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin bahwa tahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA, dan nanti juga akan melaksanakan upacara peringatan hari lahir Kejaksaan pada 2 September.
Namun mulai tahun depan, setiap 22 Juli hanya akan memperingatinya dengan upacara sebagai momen berkontemplasi secara internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedudukan Kejaksaan.
Sedangkan rangkaian semarak kegiatan perayaan akana fokuskan pada perayaan hari lahir Kejaksaan.
Terlepas dari adanya masa transisi tersebut, setiap momen perayaan HBA, sepatutnya tetap dihayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi, atas semua pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Agar senantiasa dijadikan refleksi oleh seluruh insan Adhyaksa untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi yang di cintai.
Tema HBA kali ini adalah, “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.
Tema ini, merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Karena itu, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
“Salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.
Untuk membangun fondasi tersebut, maka Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas,” ujat Jaksa Agung.
Lima tahun perjalanan Kejaksaan belakangan ini telah melukiskan grafik eksponensial menanjak yang menunjukkan tren sangat positif.
Dalam kurun 5 tahun belakangan ini pula Kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik.
Kejaksaan mampu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun dengan tetap menjaga sisi humanis.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas bersama, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang .
Tidak pernah ada sesuatu prestasi atau keberhasilan yang dicapai tanpa perjuangan dan tantangan.
Segala capaian kinerja dan prestasi yang telah di raih berhasil membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Goresan tinta emas Kejaksaan ini harus dijaga, dirawat, dan ditumbuhkembangkan. “Jangan sia-siakan segala pengorbanan dan kerja keras yang telah kita lakukan bersama.
Pencapaian ini sebagai hasil dari kombinasi pelaksanaan tugas dan wewenang penanganan perkara yang tepat dan dilakukan oleh orang yang tepat dalam artian integritas dan kapabilitasnya yang mumpuni.
Pencapaian merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebagai batu pijakan untuk dapat diwariskan ke masa selanjutnya, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum modern yakni penegakan hukum yang bersifat objektif, terencana, terukur dan akuntabel,” tegasnya.
Agar penegakan hukum modern tersebut dapat terwujud, maka harus memperkuat manajemen penanganan perkara, serta mengoptimalkan standarisasi kemampuan teknis Jaksa.
Kedua hal tersebut dapat dijadikan instrumen untuk mengukur kinerja Jaksa secara tepat apakah telah memenuhi ketentuan hukum formil dan materiil.
Karena keberhasilan kinerja Jaksa bukan hanya soal output-nya tapi bagaimana proses yang dilaksanakan sudah taat asas dan sesuai dengan kaidah hukum acara yang berlaku.
Dinamika penegakan hukum dewasa ini cenderung memperlihatkan masyarakat yang sangat partisipatif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Bahkan perhatian masyarakat sampai masuk menyentuh ke dalam substansi perkara. Keadaan tersebut harus di sikapi secara bijak dan cermat.
Sebagai penegak hukum, harus selalu berpegang teguh pada fakta hukum dan alat bukti yang disandarkan pada asas, norma dan hukum acara yang berlaku.
Namun di sisi lain, harus mampu selalu mendengar suara masyarakat sebagai kritik dan masukan yang membangun dalam setiap penyelesaian perkara yang di tangani.
Kepala Kejaksaan Tinggi dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang di emban, haruslah disandarkan dengan keikhlasan pengabdian atas amanah yang diberikan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















