SuarIndonesia – Terdakwa Abdulah Amis mantan Kepala Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu meminta kepada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, agar diberi keringanan hukuman.
Hal ini dkemukakan terdakwa secara langsung, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (7/3/2-23), ketika diberikan kesempatan untuk melakuan pembelaan.
“Apa alkasan terdakwa minta keringaan hukuman,’’tanya Yuliatha.
Alasanya selain ia mengakui perbuatannya,serta menyesal telah melakukan perbutanannya, juga arena sebagai kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga karena masih ada tanggungan anaknya yang memerlukan bimbingan.
“Disampimg itu orang tua saya yang sudah tua juga menjadi tanggungan saya,’’ katanya.
Atasan pembelaan te4rsebut JPU Mahendra Rigo dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tetap pada tuntutannya.
Seperti diketahui tedakwa dituntut penjara selama dua tahun, serta denda Rp 59 juta subsidair serta membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta lebih.
Bila dalam sebulan setelah putisan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
Terdakwa secara meyakinan bersalah melanggar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus dilakukan korupsi oleh tedakwa dengan mengalihan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan dan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasala dari dana desa di Baru Gelang. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















