SuarIndonesia – Edukasi kepada masyarakat akan bahaya narkotika yang mengandung zat adiktif maupun jenis berbahaya lainnya terus dilakukan tanpa henti.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kalsel Haji Mustahir Arifin pada sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda dan Peraturan Perundang Undangan, tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika. Selasa (21/1/2025) sore di kawasan Alalak Marabahan.
“Sangat prihatin dengan masih tingginya pengguna, pengedar narkotika di banua ini, oleh sebab itu perlu keseriusan dalam penanganan,” ucap Haji Imus panggilan akrabnya.
H Imus juga mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan maupun anggota DPRD lainnya menyangkut pencegahan, tetapi yang paling penting saat ini menurutnya mampu menekan dan memutus rantai peredaran.
Dalam memutus rantai peredaraan narkotika, selain tugas kepolisian, BNN juga peran semua pihak, termasuk anggota dewan dalam mengedukasi masyarakat saat sosper ke daerah daerah pemilihan dan keluarga.
“Soal perda Narkotika yang ada ini, memang beberapa kali di evaluasi oleh anggota dewan, kemudian didalami dan dipelajari, namun pada intinya ada gerakan atau action semua pihak dalam pencegahan peredaran di tengah masyarakat,” ucapnya
Disinggung rehabilitasi terhadap pemakai maupun yang kecanduan narkotika, untuk sementara ini kata H Imus ada di Rumah Sakit Sambang Lihum, namun itu belum memadai.
Ia ingin ada tempat rehabilitasi lebih luas, baik di Banua ini bagi pengguna narkotika. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















