SuarIndonesia – Proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin rupanya terdapat kejanggalan.
Pasalnya, dari pantauan di lapangan terdapat sepuluh warga yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ternyata malah mencoblos di TPS 001.
Bahkan, kesemrawutan tersebut sempat membuat kemacetan di sekitar lokasi pencoblosan, yakni Jalan Raya Tembus Mantuil.
Padahal, jarak tempuh antara TPS 001 dengan TPS 007 tersebut hanya berkisar sekitar 300 meter.
Menanggapi Ketua KPPS di TPS 001 Basirih Selatan, Syamsir Alam menjelaskan bahwa sepuluh warga tersebut memang menyertakan KTP kepada petugas sebelum masuk ke bilik suara.
Yang menjadi masalah, para petugas tidak memeriksa kembali sepuluh warga tersebut di DPT TPS 001. Karena sepuluh pemilih tersebut mengaku ingin bergegas dengan alasan bekerja.
“Kami mengakui ini kesalahan dari petugas kami. Karena memang mereka (sepuluh orang) itu merupakan warga kami juga,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Syamsir, sepuluh orang tersebut sebelumnya pada 9 Desember 2020 terdaftar di TPS 001. Namun, lantaran jumlah DPT di TPS tersebut terlalu banyak, sehingga pemilih pada PSU ini harus dibagi.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa sepuluh orang tersebut tidak akan menggunakan hak suara ganda alias tidak mencoblos di TPS 007.
“Kami pastikan sepuluh orang itu tidak mencoblos lagi di TPS 007,” tegasnya.
Kondisi yang menjadi pertanyaan banyak pihak itu pun ternyata sampai ke telinga Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja. Dan langsung didatangi oleh Komisioner Bawaslu RI, Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut.
Sebelumnya diketahui, keberadaan anggota Bawaslu RI di Kota Banjarmasin itu bertujuan untuk melakukan monitoring PSU Pilwali Banjarmasin.
Ia ingin memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Basirih Selatan, Kelurahan Mantuil dan Kelurahan Murung Raya.
Didampingi sejumlah Komisioner KPU-Bawaslu Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmasin, Rahmat Bagja meminta petugas TPS 001 untuk segera berkoordinasi dengan TPS 007.
Tujuannya tak bukan agar sepuluh orang yang sudah mencoblos di TPS 001 itu tidak lagi menggunakan hak suaranya di TPS 007.
“Kita pastikan yang bersangkutan tidak memilih juga di TPS 007,” tegasnya saat dibincangi awak media.
Pada dasarnya, Bagja mengakui bahwa dalam regulasi kejadian seperti itu memang bisa saja terjadi. Dengan catatan dalam kondisi tertentu dan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani.
“Misalnya, dia ada penugasan di sini, dan akhirnya tidak bisa ke TPS yang sudah terdaftar. Di samping itu harus ada kesepakatan dari para saksi,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan, jika nanti dalam faktanya ditemui ada pemilih yang menggunakan hak suara ganda. Maka harus dilakukan PSU kembali hanya di TPS 001 Basirih Selatan.
“Itu kalau di sana (TPS 007) mencoblos, PSU di sini (TPS 001) juga mencoblos,” tuturnya.
Lantas apakah kejadian serupa juga terjadi di TPS lain yang termasuk dalam wilayah PSU?
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah mengaku saat ini belum ada laporan dari para petugas atas insiden serupa di TPS lain.
“Saat ini baru di TPS 001 ini saja,” ujarnya singkat. (SU)