MASYARAKAT DAYAK Minta Perlindungan Hukum ke Dewan Kalsel

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Puluhan masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Fordayak Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, mendatangi DPRD Kalsel, Rabu (11/10/2023).

Ketua Fordayak, Impersona menyampaikan aspirasi mereka menyangkut pengakuan akan hukum adat dan peta adat bagi tanah mereka.

Mereka menyampaikan adanya keresahan dan kekhawatiran akan tersisihnya masyarakat dayak setelah ditetapkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang secara wilayah berbatasan dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

“Sebagai anak Dayak, kami memiliki ketakutan nantinya seiring Kaltim menjadi IKN hutan kami habis, sedangkan SDM kami belum ada. Kami takut kami akan menjadi penonton saja atau bahkan tersingkir dari tanah kami sendiri,” sebut Impersona.

Karena itu, Impersona dan rekan-rekannya berharap adanya produk hukum dari Kabupaten Tanah Bumbu yang mengakomodir harapan mereka terkait adat setempat.

Inpersona, menyampaikan, sebelumnya, pihak mereka sempat beraudiensi dengan unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi didampingi Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin

mengaku menyayangkan para pemangku kepentingan daerah setempat yang tidak agresif. Sehingga permasalahan ini sampai ke meja wakil rakyat di provinsi.

Baca Juga :   DLH KALSEL dan Komunitas Jurnalis Kegiatan Lingkungan akan Digelar di Tiga Desa

Lanjut Paman Yani yang akrab disapa ini, pemerintah setempat harus mengakomodir kepentingan masyarakat adat agar mendapatkan hak-haknya. Karena hal ini adalah salah satu langkah untuk merawat budaya yang ada.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, yang juga merupakan ketua panitia khusus pembahasan Perda Provinsi Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Memaparkan isi dari Perda yang ditetapkan oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor tertanggal 19 Januari 2023, menyangkut segala alur, proses, sampai poin-poin substansial dalam perda itu. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca