SuarIndonesia – Masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPDl Pemprov Kalsel Belum Manfaatkan Pergub Data Kependudukan.
Data Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil) Provinsi Kalsel, baru delapan SKPD lingkup Pemprov Kalsel, yang menafaatkan regulasi kependudukan untuk menyusun program.
Terdapat dua regulasi terkait data kependudukan, yaitu Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Peraturan Gubernur (Pegub) Kalsel Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Delapan SKPD yang sudah memanfaatkan data kependudukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Bakeuda, Dinas Koperasi, dan Bappeda.
“Bisa diambil contoh seperti yang diterapkan Provinsi Jawa Tengah telah bersinergi dengan sangat baik antara SKPD untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Di antaranya pemilihan status sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas Kepala (Disdukcapil-KB) Kalsel, Irfan Sayuti, Senin (10/1/2022).
Irfan berharap, adanya hak akses data kependudukan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa memudahkan validitas data penduduk yang diberikan bantuan, sehingga tepat sasaran.
Dalam hal perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan data kependudukan akan memudahkan pengambilan keputusan.
“Misalnya pembayaran pajak, masyarakat hanya perlu melampirkan nomor induk kependudukan.
Pemanfaatan Data Kependudukan akan melahirkan berbagai macam kemudahan apabila disinergikan secara maksimal antara SKPD. Khususnya seperti pemangku kepentingan, terutama SKPD seperti di Bappeda dan Kominfo serta legislatif,” tandasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















