MARDANI Hadiri Sidang Via Zoom, Adanya Keberatan dan Hakim Perintah Panggil “Hadir Fisik” Senin Depan

- Penulis

Senin, 18 April 2022 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mardani H Maming hadir sidang via zoom pada persidangan di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin atau pada pemanggilan keempat, Senin (18/4/2022).

Sisi lain, mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini Bendahara Umum (Bendum) PBNU, berujung pula adanya penetapkan untuk panggilan paksa harus “hadir fisik” (datang langsung,red)  oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan Senin depan (25/4/2022).

Mardani ketika itu sedang berada di Singapura. Namun Majelis Hakim tampaknya tidak berkenan dengan kesaksian dilakukan via zoom.

Karena itu, Hakim akhirnya mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani H Maming yang artinya harus hadir secara fisik ke Pengadilan Tipkor pada sidang berikutnya Senin 25 April 2022.

“Hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani H Maming yang sekarang sedang berada di Singapura, harus hadir di tanggal 25 April 2022,” ujar Lucky Omega Hasan, pengacara Raden Dwidjono, di PN Tipikor Banjarmasin.

Hakim membutuhkan kesaksian Mardani H Maming pada perkara dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.

Sidang yang sedianya digelar pada siang hari itu sempat molor hingga pukul 18.25 WITA karena PN Tipikor Banjarmasin masih menggelar sidang korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Batalnya pemeriksaan kesaksian Mardani diawali dari keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa karena dinilainya Mardani sebagai saksi fakta seharusnya dihadirkan langsung di ruangan sidang.

Sementara sidang dipantau pula Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Ia pula telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Ketua Majelis Hakim Persidangan  penetapan perintah hadirkan saksi Mardani H Maming.

Surat diserahkan oleh Boyamin saat bermaksud memantau secara langsung pada persidangan saat itu.

Namun lantaran waktu sidang diundur hingga malam, Boyamin akhirnya memutuskan kembali ke Jakarta.

Pada surat permohonan kepada Majelis Hakim, MAKI mengutip Pasal 159 ayat (2) KUHAP.

“Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.

Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu, ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,” demikian bunyi penjelasan Pasal 159 ayat (2).

Sebelumnya kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, keberatan kasus dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Tanah Bumbu yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, dikait-kaitkan dengan kliennya yang dua kali tidak hadir sebagai saksi.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Pasalnya, menurut Irfan, kliennya yang juga Bendahara Umum PBNU, selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi ke majelis hakim ketika tidak bisa menghadiri sidang.

“Pak Mardani tidak mangkir. Karena setiap persidangan, selalu melakukan pemberitahuan secara resmi berhalangan hadir,” tandas Irfan dalam keterangan tertulis.

Mardani mengaku jika dirinya tak memiliki keterkaitan perkara pokok atas terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu berinisial RDP dalam kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Pokok perkara kasus ini gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Mardani melalui kuasa hukumnya Irfan Idham di Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Ditegaskannya, peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku.

Buktinya, sertifikat clear and clean sudah keluar.

Menurut Irfan, Mardani selaku bupati kala itu, bakal memproses setiap permohonan maupun surat yang sudah sesuai dengan ketentuan. Izin tidak mungkin diteken bupati, jika tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

“Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang.

Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar sertifikat CnC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” tuturnya.

Mardani memastikan pula taat pada proses hukum. Dia memenuhi panggilan pengadilan untuk bersaksi bagi terdakwa, meski perkara korupsi tersebut tidak memiliki keterkaitan atas dirinya.

Namun jika tak bisa berhadir karena alasan mendesak, dia selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim ketika tak menghadiri persidangan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca