MANTAN Wabup Batola Diganjar Penjara 1 Tahun 3 Bulan

- Penulis

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Tuntas rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap terdakwa, H Makmun Kaderi., yang mantan Wakil Bupati (Wabup) Barito Kuala, ini divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang terakhir, pada Senin (14/2/2022), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Batola.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan tujuan

menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana

karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara,” demikian kutipan putusan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin

Makmun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana

Terdakwa korupsi penguasaan aset milik Pemkab Batola, ini sebelumnya telah mendengar tuntutan dari JPU yakni 1 Tahun 3 Bulan.

Selain itu, Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.

Makmun selama ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB

Marabahan sejak 1 Oktober 2021. Sedangkan sidang perdana digelar 18 Oktober 2021.

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

Hasil putusan tersebut memperlihatkan hakim sependapat dengan JPU. Dan kerugian negara dan aset daerah dapat dikembalikan.

Makmun mengambil keuntungan pribadi atas sewa tebus tiga ruko nomor 5, 6 dan 7 di Pasar Induk Handil Bakti.

Ruko yang dibangun Pemkab Batola itu lantas disewakan kepada pihak lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri tanpa disetorkan.

Setelah mulai ditelisik Kejari Batola, Makmun mengembalikan uang hasil sewa senilai Rp 170.500.000 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batola.

Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, perkara tetap dilanjutkan dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi
KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:25

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan

Senin, 14 September 2026 - 12:14

JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:38

KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca