MANTAN Wabup Batola Diganjar Penjara 1 Tahun 3 Bulan

- Penulis

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Tuntas rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap terdakwa, H Makmun Kaderi., yang mantan Wakil Bupati (Wabup) Barito Kuala, ini divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang terakhir, pada Senin (14/2/2022), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Batola.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan tujuan

menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana

karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara,” demikian kutipan putusan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin

Makmun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana

Terdakwa korupsi penguasaan aset milik Pemkab Batola, ini sebelumnya telah mendengar tuntutan dari JPU yakni 1 Tahun 3 Bulan.

Selain itu, Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.

Baca Juga :   BANDAR JUDOL Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer

Makmun selama ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB

Marabahan sejak 1 Oktober 2021. Sedangkan sidang perdana digelar 18 Oktober 2021.

Hasil putusan tersebut memperlihatkan hakim sependapat dengan JPU. Dan kerugian negara dan aset daerah dapat dikembalikan.

Makmun mengambil keuntungan pribadi atas sewa tebus tiga ruko nomor 5, 6 dan 7 di Pasar Induk Handil Bakti.

Ruko yang dibangun Pemkab Batola itu lantas disewakan kepada pihak lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri tanpa disetorkan.

Setelah mulai ditelisik Kejari Batola, Makmun mengembalikan uang hasil sewa senilai Rp 170.500.000 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batola.

Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, perkara tetap dilanjutkan dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:40

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca