MANTAN ASN di Diskannak Korupsi Duit Sapi Berakhir Diganjar 6 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 26 September 2022 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Romansyah mantan ASN (Aparatur Sipil Negara)  pada Diskannak (Dinas Perikanan dan Perternakan) Kabupaten HSS ( Hulu Sungai Selatan), Provinsi Kalimantan Selatan, diganjar 6 y=tahun penjara.

Selain itu denda Rp 300 juta subsdiari tiga bulan kurungan.

Selain kurungan badan juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 953 juta lebih bila harta bendanya tidak mencukup membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, disampaikan oleh ketua majelis hakim Yusriansyah pada sidang lanjutan, Senin (26/9/2022).

Putusan ini  tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.

Yakni tuntutan 7 tahun penjara serta denda yang sama dengan vonis majelis sedangkan uang pengganti juga sama cuma bila tidak dapat membayar makan kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan.

Majelis juga sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakin melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni pada dakwaan primait JPU.

Atasan putusan tersebut terdakwa yang disidang secara vitual menyatakan bisa menerima dan berterima kasih kepada majelis yang meringankan hukumnya.  Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.

Baca Juga :   PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

Menurut dakwaan JPU, terdakwa memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.

Menurut JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS yang menyeret terdakwa ke meja hijau, yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara dikisaran Rp 2 Miliar lebih.

Seharus setoran tersebut sejak tahun 2011 sampai tahu 2016 dari hasil penjualan sapi yang di gaduh oleh peternak.

JPU yang menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun.

Dari hasil penjualan ternak yang digaduh oleh peternak tersebut, peternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya di setor ke kas daerah dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca