MANTAN ASN di Diskannak Korupsi Duit Sapi Berakhir Diganjar 6 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 26 September 2022 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Romansyah mantan ASN (Aparatur Sipil Negara)  pada Diskannak (Dinas Perikanan dan Perternakan) Kabupaten HSS ( Hulu Sungai Selatan), Provinsi Kalimantan Selatan, diganjar 6 y=tahun penjara.

Selain itu denda Rp 300 juta subsdiari tiga bulan kurungan.

Selain kurungan badan juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 953 juta lebih bila harta bendanya tidak mencukup membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, disampaikan oleh ketua majelis hakim Yusriansyah pada sidang lanjutan, Senin (26/9/2022).

Putusan ini  tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.

Yakni tuntutan 7 tahun penjara serta denda yang sama dengan vonis majelis sedangkan uang pengganti juga sama cuma bila tidak dapat membayar makan kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan.

Majelis juga sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakin melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni pada dakwaan primait JPU.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Atasan putusan tersebut terdakwa yang disidang secara vitual menyatakan bisa menerima dan berterima kasih kepada majelis yang meringankan hukumnya.  Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.

Menurut JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS yang menyeret terdakwa ke meja hijau, yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara dikisaran Rp 2 Miliar lebih.

Seharus setoran tersebut sejak tahun 2011 sampai tahu 2016 dari hasil penjualan sapi yang di gaduh oleh peternak.

JPU yang menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun.

Dari hasil penjualan ternak yang digaduh oleh peternak tersebut, peternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya di setor ke kas daerah dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca