MANTAN ASN di Diskannak Korupsi Duit Sapi Berakhir Diganjar 6 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 26 September 2022 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Romansyah mantan ASN (Aparatur Sipil Negara)  pada Diskannak (Dinas Perikanan dan Perternakan) Kabupaten HSS ( Hulu Sungai Selatan), Provinsi Kalimantan Selatan, diganjar 6 y=tahun penjara.

Selain itu denda Rp 300 juta subsdiari tiga bulan kurungan.

Selain kurungan badan juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 953 juta lebih bila harta bendanya tidak mencukup membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, disampaikan oleh ketua majelis hakim Yusriansyah pada sidang lanjutan, Senin (26/9/2022).

Putusan ini  tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.

Yakni tuntutan 7 tahun penjara serta denda yang sama dengan vonis majelis sedangkan uang pengganti juga sama cuma bila tidak dapat membayar makan kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan.

Majelis juga sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakin melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni pada dakwaan primait JPU.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Atasan putusan tersebut terdakwa yang disidang secara vitual menyatakan bisa menerima dan berterima kasih kepada majelis yang meringankan hukumnya.  Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.

Menurut JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS yang menyeret terdakwa ke meja hijau, yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara dikisaran Rp 2 Miliar lebih.

Seharus setoran tersebut sejak tahun 2011 sampai tahu 2016 dari hasil penjualan sapi yang di gaduh oleh peternak.

JPU yang menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun.

Dari hasil penjualan ternak yang digaduh oleh peternak tersebut, peternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya di setor ke kas daerah dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca