LIMBAH B-3 Dibongkar dan Dimusnahkan, Dua Ditetapkan Polda Kalsel Tersangka

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 20:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait limbah Tmedis tersebut, pihak kepolisian membongkar dengan menggunakan alat berat berupa excavator, Senin (23/12/2024) dan dimusnahkan. (SuarIndonesia.YI).

Terkait limbah Tmedis tersebut, pihak kepolisian membongkar dengan menggunakan alat berat berupa excavator, Senin (23/12/2024) dan dimusnahkan. (SuarIndonesia.YI).

SuarIndonesia – Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penimbunan limbah medis di Jalan A Yani Km 11,700 Kecamatan Kertak Hanyar atau tepatnya di Jalan Tatah Cina Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01, Kabupaten Banjar.

Limbah B3 yang harusnya dikirim ke daerah Banten untuk dilakukan penanganan lebih lanjut terkait pemusnahannya malah ditimbun di sebuah lahan di Jalan Tatah Cina Kabupaten Banjar.

Dalam kasus ini pun, dua orang ditetapkan tersangka yang merupakan karyawan dari perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau transportir limbah B3.

“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial R dan Y,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi  melalui Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel, AKP Catur Widiyanto, Senin (23/12/2024).Terkait limbah medis tersebut, pihak kepolisian membongkar dengan menggunakan alat berat berupa excavator.

Barang bukti limbah medis ini dimasukan ke dalam plastik yang kemudian dibawa menggunakan sebuah kontainer menuju sebuah gudang di Komplek LIK, Kel. Landasan Ulin Selatan Kec Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Baca Juga :   JASAD PRIA Membusuk di Bawah Parkiran Eks Metro City Bannjarmasin

Selanjutnya akan dikirim ke Bekasi untuk dilakukan pemusnahan.

“Pembongkaran ini dalam rangka pemusnahan barang bukti limbah medis B3. Limbah medis B3 ini selanjutnya akan dikirim ke Bekasi, untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Dikatakan Catur bahwa setidaknya barang bukti limbah medis yang berhasil diamankan berjumlah 322 kardus maupun plastik.

Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran barang bukti ini, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel.

Limbah medis ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pengelola limbah medis atau transportir.

Dan seharusnya dikirim ke daerah Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, meskipun limbah medis sudah ditimbun dengan tanah merah, beberapa sisa obat, jarum suntik, dan wadah infus masih berserakan.

Pihak kepolisian pun mengerahkan tim untuk mengumpulkan kembali limbah tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik kuning, sebelum dimasukkan ke dalam truk kontainer untuk dibawa ke tempat pemusnahan.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca