LIMA TAHUN Penjara Tuntutan Terhadap Mantan Kadis ESDM Tanbu

- Penulis

Senin, 6 Juni 2022 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kadis (Kepala Dinas) ESDM ( Energi Sumber Daya Mineral) Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) Raden Dwijono yang didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang.

Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Wendra dituntut lima tahun penjara.

Disamping itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp1,3 M subsidair selama setahun.

JPU berkeyakinan kepala terdakwa melanggar dua pasal, pertama pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasn tindak pidana korupsi.

Kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pembacaan tuntutan JPU tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dilakukan secara virtual, Senin (6/6-2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah yang didamping hakim Aham gawie dan Arif Winarno.

Sementara di luar sidang beberapa LSM  duduk penuhi pengadilan Tipikor.

Tetapi pihak menghendaki agar pengadilan dapat dilakukan secara profesional, bagi yang tidak bersalah, tentunya dapat di bebaskan.

Dalam menjalani sidang tersebut pengadilan, dikawal puluhan personil dari Polresta Banjarmasin.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Muhammad Juli Hadi kepada awak media mengatakan walaupun adanya demo yang tertib ini tidak menggangu jalannya persidangan.

“Pihak kami diberitahu pihak kepolisian kalau ada rencana demo di Pegadilan Tipikor, jadi kami tidak terima langsung dari pendemo,’’ ujar Juli.

Selama demo berlangsung yang berada di luar halmanan pengadilan, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga pengadilan berjalan lancar.

Baca Juga :   PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan keada tim penasihat hukum terdaklwa untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.

Seperti diketahui menurut dakwaan bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm. Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu.

Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani ini, memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.

Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca