SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kadis (Kepala Dinas) ESDM ( Energi Sumber Daya Mineral) Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) Raden Dwijono yang didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang.
Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Wendra dituntut lima tahun penjara.
Disamping itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp1,3 M subsidair selama setahun.
JPU berkeyakinan kepala terdakwa melanggar dua pasal, pertama pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasn tindak pidana korupsi.
Kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pembacaan tuntutan JPU tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dilakukan secara virtual, Senin (6/6-2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah yang didamping hakim Aham gawie dan Arif Winarno.

Sementara di luar sidang beberapa LSM duduk penuhi pengadilan Tipikor.
Tetapi pihak menghendaki agar pengadilan dapat dilakukan secara profesional, bagi yang tidak bersalah, tentunya dapat di bebaskan.
Dalam menjalani sidang tersebut pengadilan, dikawal puluhan personil dari Polresta Banjarmasin.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Muhammad Juli Hadi kepada awak media mengatakan walaupun adanya demo yang tertib ini tidak menggangu jalannya persidangan.
“Pihak kami diberitahu pihak kepolisian kalau ada rencana demo di Pegadilan Tipikor, jadi kami tidak terima langsung dari pendemo,’’ ujar Juli.
Selama demo berlangsung yang berada di luar halmanan pengadilan, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga pengadilan berjalan lancar.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan keada tim penasihat hukum terdaklwa untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.
Seperti diketahui menurut dakwaan bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm. Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu.
Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani ini, memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















