SuarIndonesia – Lima kasus di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Sedatan (Kejati Kalsel) dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Ini sesuai persetujuan intah Selasa, tanggal 26 Maret 2024 , JAM Pidum, Dr. Fadil Zumhana pada Selasa (26/3/ 2024) dan ekspose juga dihadiri Akhmad Yani , SH MH, Plt Kejti Kalsel.
Adapun penghentian penuntutan tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dengfan tersangka Fiska Rizky Murikah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasusnya berawal saat saksi korban Bainah menerima pesan whatsapp dari terdakwa yang menuduh Bainah telah memberitahu saksi Sri Wahyuni alias Riri terkait jam tangan miliknya yang digadaikan kepada terdakwa telah dijual kepada orang lain.
Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp meminta korban Bainah untuk menemuinya di depan sebuah hotel sekitar pukul 21.00 Wita untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Selanjutnya Bainah, yang merasa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, saat itu langsung menyatakan bersedia untuk menemui terdakwa.
Sesampainya,u terdakwa belum tiba, hingga tak lama kemudian terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp yang memberitahukan agar korban Bainah berpindah tempat.
Dan menemui terdakwa di seberang sebuah rumah makan dan korban di lokasi, terdakwa langsung marah-marah hingga terjadi cekcok mulut dan terdakwa menarik jaket serta menjambak
rambut korban terjatuh dari atas sepeda motor setelah itu terdakwa memukul dengan tangan ke bagian kepala. Setelah itu suami terdakwa melerai.
Tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan kaitan lainnya.
Kemudian kasus di Kejari Tapin dengan tersangka M. Kholilur Rohman disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka yang mengemudikan mobil Toyota Dump Truk DA 8707 PO menuju Margasari untuk mengiri stokfile 88, akan tetapi ketika tersangka mengecek maps pada telepon genggamnya , tempat pengiriman tersebut telah terlewati, sehingga tersangka memutar balok saat memutar balik.
Tiba-tiba ban belakang mobil tersangka amblas di bahu jalan hingga melintang menutupi setengah jalan. Lalu tersangka tidak meletakan
rambu Trafickcon atau Rambu segitiga pemberi tanda kepada pengguna jalan lainnya dan hanya menghidupkan lampu hazard saja.
Tidak lama kemudian datang korban dengan mengendarai sepeda motor Satria F KH 5301 AF dari arah Banjarmasin menuju Margasari menabrak mobil Dump Truck tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus lain di Kejari HUku Sungai Utara (HSU) tersangka Arief Noor Rahman disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Bahwa tersangka didatangi saksi Gazali rahman (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah tersangka. Kemudian Jali Jepang menawarkan satu buah handphone, merupakan hasil kejahatannya seharga Rp 800.000.
Tersangka melakukan penawaran Rp 600.000 akhirnya disepakati dengan harga Rp 605.000. Alasan/pertimbangan diajukan enghentian penuntutan, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka.
Lainnya kasus di Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) tersangka M Syahdan Rahman disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Tersangka melakukan penganiayaan dengan senjara tajam terhadap korban Muhammad Fajerianysah soal tersingung atas perkataan. Kemudian adanya perdamaian dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Limbar serta keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses
persidangan.
Terakhir kasus di Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) tersangka Abd Sani disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau pengainiyaan (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















