LIMA KASUS di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lima kasus di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Sedatan (Kejati Kalsel) dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan  Restorative.

Ini sesuai persetujuan intah  Selasa, tanggal 26 Maret 2024 , JAM Pidum,  Dr. Fadil Zumhana pada  Selasa (26/3/ 2024) dan ekspose juga dihadiri Akhmad Yani , SH MH, Plt Kejti Kalsel.

Adapun penghentian penuntutan tersebut di  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, dengfan tersangka Fiska Rizky Murikah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasusnya berawal saat saksi korban Bainah menerima pesan whatsapp dari terdakwa yang menuduh  Bainah telah memberitahu saksi Sri Wahyuni alias Riri terkait jam tangan miliknya  yang digadaikan kepada terdakwa telah dijual kepada orang lain.

Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp meminta korban Bainah untuk menemuinya di depan sebuah hotel sekitar pukul 21.00 Wita untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Selanjutnya Bainah,  yang merasa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, saat itu langsung menyatakan bersedia untuk menemui terdakwa.

Sesampainya,u terdakwa belum tiba, hingga tak lama kemudian terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp yang memberitahukan agar korban Bainah berpindah tempat.

Dan menemui terdakwa di seberang sebuah rumah makan dan korban di lokasi, terdakwa langsung marah-marah hingga terjadi cekcok mulut dan terdakwa menarik jaket serta menjambak
rambut  korban terjatuh dari atas sepeda motor setelah itu terdakwa memukul dengan tangan ke bagian kepala. Setelah itu suami terdakwa melerai.

Tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan kaitan lainnya.

Kemudian kasus di Kejari  Tapin dengan tersangka M. Kholilur Rohman disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka yang mengemudikan mobil Toyota Dump Truk DA 8707 PO menuju Margasari untuk mengiri stokfile 88, akan tetapi ketika tersangka mengecek maps pada telepon genggamnya , tempat pengiriman tersebut telah terlewati, sehingga tersangka memutar balok  saat memutar balik.

Baca Juga :   MASJID AL-JIHAD Banjarmasin Jadi Percontohan Nasional 2024

Tiba-tiba ban belakang mobil tersangka amblas di bahu jalan hingga melintang menutupi setengah jalan. Lalu tersangka tidak meletakan
rambu Trafickcon atau Rambu segitiga pemberi tanda kepada pengguna jalan lainnya dan hanya menghidupkan lampu hazard saja.

Tidak lama kemudian datang  korban dengan mengendarai sepeda motor Satria F KH 5301 AF dari  arah Banjarmasin menuju Margasari menabrak mobil Dump Truck tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus lain di Kejari HUku Sungai Utara (HSU) tersangka Arief Noor Rahman disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Bahwa  tersangka didatangi saksi Gazali rahman (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah tersangka. Kemudian Jali Jepang menawarkan satu buah handphone, merupakan hasil kejahatannya seharga Rp 800.000.

Tersangka melakukan penawaran Rp 600.000 akhirnya disepakati dengan harga Rp 605.000. Alasan/pertimbangan diajukan enghentian penuntutan,  Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka.

Lainnya kasus di Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) tersangka M Syahdan Rahman disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Tersangka melakukan penganiayaan dengan senjara tajam terhadap korban Muhammad Fajerianysah  soal tersingung atas perkataan. Kemudian adanya  perdamaian dilaksanakan  di Kantor Kepala Desa Limbar serta keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses
persidangan.

Terakhir kasus  di Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) tersangka Abd Sani disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau pengainiyaan (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca