LAGI, TIGA PERKARA Penghentian Penuntutan Berdasarkan “RJ” di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lagi, tiga perkara penghentian Penuntutan berdasarkan “RJ” (Restorative Justice) atau Keadilan Restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel.

Setelah sebelumnya perkara di Kejari Balangan, kini giliran perkara di Kejari Kotabaru dan Talabong, yang disetujui Jaksa agung Muda  Tindak Pidana Umum, Prof. Dr  Asep Nana Mulyana SH, M.Hum, Selasa (20/5/2025).

Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Kalsel. Rina Virawati, SH, MH diwakili Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara ini

Adapun tersangka dari perkara di Kejari Kotabaru yakni Herniati alias Herni,yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Peristiwa tersebut berawal ketika tersangka  Herni dan Topan Sahara Putra memiliki hutang berupa gadai kendaraan bermotor milik tersangka kepada Heri Kuswandi dengan jumlah uang gadai sebesar Rp 7.000.000.

Dimana terhadap uang tersebut, tersangka mendapatkan Rp 4.000.000 dan Topan Rp 3.000.000. Tersangka dan Topan menggadaikan sepeda motor tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari dan biaya berobat ibu dari Topan.

Selanjutnya dikarenakan sepeda motor milik tersangka tersebut masih berstatus kredit dan akan ditarik Perusahaan Penjaminan maka tersangka dan Topan kebingungan untuk mencari pengganti sepeda motor yang dimaksud hingga pada Kamis tanggal 26 Desember 2024, bersama-sama menuju rumah Bachrin Noor menyewa satu unit motor merk Yamaha Xeon.

Saat menyewa motor tersebut, tersangka mengaku untuk akomodasi bekerja Topan. Adapun perjanjian sewa tersebut disepakati jika harga sewa perhari sebesar Rp 75.000 dan dapat dibayarkan selama tiap sepuluh hari.

Kemudian, tersangka Herni dan Topan menukarkan sepeda motor milik tersangka yang menjadi jaminan hutang sebelumnya dengan sepeda motor milik Bachrin Noor.

Sedangkan sepeda motor milik Herni, selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan Penjaminan karena telah menunggak pembayaran.

Pembayaran awal lancar, namun semenjak tanggal 01 Februari 2025, tersangka tidak lagi membayar biaya sewa sepeda motor, hingga Bachrin Noor mencari tahu  keberadaan tersangka dan Topan, diketahui sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan. Heri Kuswandi sebagai tukar jaminan atas hutang tersangka.

Baca Juga :   SMAN 1 Sungai Tabuk Dapat Teguran Disdikbud Kalsel

Selain Herni, tersangka Topan, yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun semua akhirnya, semua bisa didamaikan hingga diajukan penghentian penuntutan.

Kemudian perkara di Kejari Tabalong dengan tersangka Rommy Anggana Siregar alias Rommy, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP.

Kasus berawal pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, dimana saksi Rahmadi
menghubungi saksi Akhmadi Fazri melalui telepon Whatsapp meminta tolong untuk menjualkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Kemudian Akhmad Fazri mawarkan sepeda motor itu melalui grup facebook “Jual Beli Tanjung Tabalong”.

Selanjutnya, tersangka melihat  postingan di grup facebook, kemudian menghubungi nomor HP melalui chat whatsaap yang tertera pada postingan dan mengatakan berminat untuk membeli sepeda motor
tersebut.

Kemudian Akhmad Fazir menjelaskan sepeda motor tersebut berada di tempat saksi Rhmadi  beralamat di Desa Usih RT 03, Bintang Ara, Kabupoten Tabalong.

Dan ditawarkan dengan harga Rp 3.000.000. Tersangka di rumah Rahmadi ingin melihat kondisi motor tersebut, kemudian menawar  Rp 2.400.000 dan disetujui Rahmadi.

Kemudian Rahmadi pergi, dan tak lama kemudian membawaka sepeda motor tersebut. Tersangka menerima motor dengan keadaan kunci rusak dan tanpa dilengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan.

Alasan/pertimbangan diajukan penghentian penuntutan, tersangka Rommy baru pertama kali melakukan tindak pidana

Perbuatan tersangka, yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1
KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca