LAGI ! DPO dari Kejati Kalsel Ditangkap di  Bandara Internasional Ngurah Rai

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel)  atas nama  M Kairuddin ditangap Minggu, (16/2/2025) sore di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Ini kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peangakapan DPO dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015.Menyatakan bahwa : Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000.

Baca Juga :   NAAS SEORANG IBU, Pulang Membeli Makanan untuk Suami-Anak Tewas Ditabrak Motor

Menghukum terpidana tersebut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 917.633.550.

“Saat dilakukan pengamanan terhadap terpidana atas nama M Khairuddin, terpidana bersikap kooperatif.

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU),” kata Kajati Kalsel, Rina Verawati SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca