SuarIndonesia – Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) atas nama M Kairuddin ditangap Minggu, (16/2/2025) sore di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Ini kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peangakapan DPO dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015.
Menyatakan bahwa : Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”.
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000.
Menghukum terpidana tersebut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 917.633.550.
“Saat dilakukan pengamanan terhadap terpidana atas nama M Khairuddin, terpidana bersikap kooperatif.
Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU),” kata Kajati Kalsel, Rina Verawati SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















