KURANGI ANTREAN, Pemilik Kapal LCT Sama Berjuang Minta Penambahan Jam Operasional

- Penulis

Senin, 25 Januari 2021 - 16:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Antrean panjang penyeberangan truk yang menjalar di sepanjang kawasan Kayu Tangi atau Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat sekitar.

Pasalnya badan truk yang sedang menunggu giliran untuk diseberangkan oleh Kapal LCT Sama Berjuang dengan nomor lambung 018 itu sudah memakan separuh badan jalan di lajur arah ke Kabupaten Barito Kuala.

Alhasil, lajur sepeda yang ada di kawasan itu pun ikut menjadi termakan oleh antrean truk.

Berdasar pantauan pada Minggu (24/01/2021) petang, antrean truk berbagai jenis muatan tersebut terjadi mulai dari depan gang Polsek Banjarmasin Utara hingga depan Rumah Makan Wong Solo, Kayu Tangi.

Salah seorang warga, Rahmad mengatakan bahwa dirinya sedikit terganggu dengan adanya antrean truk yang memiliki dimensi besar itu.

“Apalagi kalau jam sibuk seperti sore dan pagi hari. Pengguna jalan seakan berdesak-desakan agar bisa cepat sampai ke tujuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pihak terkait baik dari Pemerintah Kota Banjarmasin maupun pemilik kapal bisa memberikan solusi agar antrean yang ada ini tidak sampai mengganggu pengguna jalan lain.

“Kasian juga mereka yang antre, berjam-jam menunggu giliran untuk diseberangkan. Soalnya dari infonya yang saya dapat hanya satu kapal yang digunakan untuk menyeberangkan truk angkutan yang jumlahnya selalu bertambah ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Pemilik Kapal Kapal LCT Sama Berjuang 018 yang digunakan sebagai sarana penyeberangan kapal, H Ranisa mengaku pihaknya mempunyai keterbatasan waktu pelayanan.

“Kita hanya diberi waktu mulai jam 7 pagi hingga jam 8 malam saja untuk menyeberangkan. Jadi banyak truk yang belum bisa diseberangkan kalau hanya beroperasi dengan waktu yang disediakan,” ucapnya pada awak media melalui sambungan telepon, Minggu (24/01/2021).

Baca Juga :   PENDAFTARAN Fun Walk HUT ke-55 Banjarmasin Post Resmi Ditutup

Ia membeberkan, pembatasan waktu tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Polsek Berangas Polres Batola. Sehingga penyeberangan yang sebelumnya dilakukan sampai jam 3 malam. Kini tidak bisa dilakukan lagi.

“Kita berharap jam operasional kapal kita bisa ditambah. Bukan apa-apa, kita hanya ingin memecah atau mengurangi antrean truk yang panjang dan beresiko menyebabkan kemacetan di Kayu Tangi,” harapnya.

Ia menjelaskan, dengan dibatasinya jam operasional tersebut mengakibatkan antrean truk yang selalu bertambah tidak bisa terangkut dan bertumpuk di kawasan jalan Brigjen Hasan Basri.

“Kalau bisa ditambah, paling tidak sampai pukul 12 malam atau sampai antrean di Kayu Tangi berkurang. Ini demi kenyamanan para pengguna jasa penyeberangan kota juga,” ujarnya.

Selain itu, untuk mengurai antrian, pria dengan sapaan Rani itu juga berencana akan kembali menambah satu buah kapal LCT miliknya yang diperkirakan akan tiba pada dalam waktu dekat.

“Kapalnya dijadwalkan akan tiba besok atau lusa. Karena kalau tidak ditambah dengan waktu yang terbatas seperti sekarang ini, ditakutkan akan menambah panjang antrean di kawasan Kayu Tangi,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca