SuarIndonesia -Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4/2024).
Ketua tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan “Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran” yang diajukan ke MK.
Perkara yang dimaksud ialah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD.
“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April, kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Ia menegaskan kesimpulan kubu Prabowo-Gibran akan menyatakan perkara yang dimohonkan tak termasuk kewenangan MK.
“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Yusril.
Yusril mengatakan hal yang diajukan pemohon terkait keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran itu bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.
Begitu pula, sambung dia, terkait berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan pemohon. Yusril menilai hal itu juga kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
Yusril menjelaskan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dengan KPU.
Ia menyebut pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU.
Selain itu, pemohon pun memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
“Namun kedua pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya,” kata Yusril dikutip CNN Indonesia.
Karena itu, eksepsi kubu Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena cacat formil atau niet van onvanklijke verklaard (NO).
Sementara, dalam pokok perkara, kubu Prabowo-Gibran berkesimpulan bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam posita (unsur gugatan berisi fakta-fakta sosiologis yang dikaitkan dengan aspek hukum)-nya.
Yakni, terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif).
“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” tutur Yusril. (*/ZI)