KUBU Prabowo-Gibran, Hari Ini Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK

- Penulis

Selasa, 16 April 2024 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4/2024).

Ketua tim kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan “Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran” yang diajukan ke MK.

Perkara yang dimaksud ialah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD.
“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April, kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

Ia menegaskan kesimpulan kubu Prabowo-Gibran akan menyatakan perkara yang dimohonkan tak termasuk kewenangan MK.

“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Yusril.

Yusril mengatakan hal yang diajukan pemohon terkait keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran itu bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.

Begitu pula, sambung dia, terkait berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan pemohon. Yusril menilai hal itu juga kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
Yusril menjelaskan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara pemohon dengan KPU.

Baca Juga :   DANRAMIL Gugur, TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Ia menyebut pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU.

Selain itu, pemohon pun memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

“Namun kedua pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya,” kata Yusril dikutip CNN Indonesia.

Karena itu, eksepsi kubu Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena cacat formil atau niet van onvanklijke verklaard (NO).

Sementara, dalam pokok perkara, kubu Prabowo-Gibran berkesimpulan bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam posita (unsur gugatan berisi fakta-fakta sosiologis yang dikaitkan dengan aspek hukum)-nya.

Yakni, terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” tutur Yusril. (*/ZI)

Berita Terkait

TERNYATA Penumpangnya Cuma Segini, dari 17 Status Internasional Bandara yang Dicabut
EMAS Antam Melonjak jadi Rp 1,327 Juta per Gram
MAY DAY 2024: Menaker Ajak Pekerja Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
KAPOLRI Angkat Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan
KEMDIKBUD: KIP Kuliah Bisa Dicabut Jika Langgar Ketentuan
USAI SELINGKUH Hakim di Sumut Dipecat! Masih dapat Hak Pensiun
EVAKUASI WARGA Terdampak Erupsi Gunung Ruang, SAR Kerahkan 3 Kapal
KKB BAKAR Gedung Sekolah Dasar Inpres Homeyo Papua Tengah

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 00:15 WITA

LIGA 3: PS Tapin Kalsel vs Morotai Maluku Utara Rebut Tiket 32 Besar

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:31 WITA

THOMAS CUP 2024: Indonesia Juara Grup!

Selasa, 30 April 2024 - 02:16 WITA

BANYAK KECEWA Warga Kalsel, Garuda Muda Gagal ke Final Piala Asia U-23

Selasa, 30 April 2024 - 00:51 WITA

PIALA ASIA U-23: Timnas Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan

Selasa, 30 April 2024 - 00:32 WITA

LIGA 1: Barito Hajar Persikabo 4-3

Minggu, 28 April 2024 - 21:38 WITA

MOTOGP SPANYOL 2024: Bagnaia Juara Kalahkan Marquez, Martin Terjatuh!

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 01:24 WITA

LIGA 1: Barito Dibantai Bhayangkara FC!

Berita Terbaru

Ekonomi

EMAS Antam Melonjak jadi Rp 1,327 Juta per Gram

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:47 WITA

Chico menyumbang poin terakhir Indonesia. [PBSI]

Olahraga

THOMAS CUP 2024: Indonesia Juara Grup!

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:31 WITA

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca