KRITERIA Masyarakat Penerima Bantuan Hukum, Begini Kata Kartoyo

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) , H. Kartoyo, S.M melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Desa Bamban Kecamatan Angkinang Hulu Sungai Selatan (HSS).

H. Kartoyo, S.M mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan mensosialisasikan perda tersebut dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum.

Terutama bagi mereka yang kurang mampu. Perda No. 10 Tahun 2015 dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat miskin di Kalimantan Selatan dapat mengakses layanan hukum yang adil dan merata.

Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Ketua DPRD menjelaskan berbagai poin penting dari Perda ini, antara lain kriteria Penerima Bantuan Hukum adalah Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah mereka yang tergolong miskin sesuai dengan kriteria  telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Jenis Bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” jelas H. Kartoyo, pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga :   PELOMPAT dari Jembatan Sungai Alalak Hingga Ditemukan Tewas Ternyata Seorang Buruh

Lanjut H Kartoyo, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah daerah.

Dirinya juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum.

Selain itu, diharapkan juga adanya peningkatan kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan dengan efektif.

Kepala Desa Bamban, Adiyani mengungkapkan bahwa sebagai warga masyarakat dengan adanya acara sosialisasi ini mengungkapkan rasa terimakasih dan menyambut positif.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh masyarakat.

Dengan harapan masyarakat Hulu Sungai Selatan dapat lebih berdaya dan terlindungi secara hukum, serta mampu memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih baik,” ujar Adiyani. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca