KPU HANYA Tunda Tahapan Calon yang Positif Corona, Tak Digugurkan

- Penulis

Kamis, 10 September 2020 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tidak ada pengguguran bagi bakal calon dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dinyatakan positif terpapar virus Corona atau Covid-19.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 itu hanya akan dilakukan penundaan pelaksanaan tahapan. “Yang tertunda itu tahapan pemeriksaan kesehatan bagi yang bersangkutan, dan itu akan berimbas pada tahapan berikutnya,” jelasnya saat dihubungi lewat sambungan pesan singkat, Kamis (10/09/2020) sore.

Manurutnya, bakal calon yang positif Covid-19 tersebut, baik sepasang maupun salah satunya, secara otomatis ada beberapa tahapan yang tertunda. Pasalnya, dalam pencalonan, mereka harus lewati pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Bahkan, ia melanjutkan, jika yang bersangkutan masih belum dinyatkan negatif atau terbebas dari paparan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia itu hingga tanggal penetapan paslon. Hal tersebut tidak akan mengugurkan calon tersebut untuk bisa berlaga dalam perebutan kursi tertinggi di suatu pemerintah daerah.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

“Iya itu tidak menggugurkan,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdapat 5 daerah dari 7 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada yang bakal kandidatnya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Jadi, nanti dalam Juknis dilakukan penundaan selama 14 hari setelah hasil swab yang berangkutan diketahui positif, kemudian nantinya akan diswab lagi. Jika negatif baru lanjut tahapan pemeriksaan kesehatan,” jelas Komisioner KPU Kalsel ini.

Menurutnya, penyelenggara di daerah akan membuat SK berkaitan dengan tahapan yang terkena COVID-19 tersebut. “Pada prinsipnya tahapan Pilkada akan tetap berlangsung bagi calon yang melewati proses dan dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya.

Belakangan, beredar informasi di masyarakat terkait pengguguran kandidat saat penetapan paslon jika yang bersangkutan masih dinyatakan positif Corona. Menanggapi hal itu, Hatmiati menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar.”Tidak benar itu,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca