KPU HANYA Tunda Tahapan Calon yang Positif Corona, Tak Digugurkan

- Penulis

Kamis, 10 September 2020 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tidak ada pengguguran bagi bakal calon dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dinyatakan positif terpapar virus Corona atau Covid-19.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 itu hanya akan dilakukan penundaan pelaksanaan tahapan. “Yang tertunda itu tahapan pemeriksaan kesehatan bagi yang bersangkutan, dan itu akan berimbas pada tahapan berikutnya,” jelasnya saat dihubungi lewat sambungan pesan singkat, Kamis (10/09/2020) sore.

Manurutnya, bakal calon yang positif Covid-19 tersebut, baik sepasang maupun salah satunya, secara otomatis ada beberapa tahapan yang tertunda. Pasalnya, dalam pencalonan, mereka harus lewati pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Bahkan, ia melanjutkan, jika yang bersangkutan masih belum dinyatkan negatif atau terbebas dari paparan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia itu hingga tanggal penetapan paslon. Hal tersebut tidak akan mengugurkan calon tersebut untuk bisa berlaga dalam perebutan kursi tertinggi di suatu pemerintah daerah.

“Iya itu tidak menggugurkan,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdapat 5 daerah dari 7 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada yang bakal kandidatnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga :   MENGULAR! Antrean BBM Nonsubsidi

“Jadi, nanti dalam Juknis dilakukan penundaan selama 14 hari setelah hasil swab yang berangkutan diketahui positif, kemudian nantinya akan diswab lagi. Jika negatif baru lanjut tahapan pemeriksaan kesehatan,” jelas Komisioner KPU Kalsel ini.

Menurutnya, penyelenggara di daerah akan membuat SK berkaitan dengan tahapan yang terkena COVID-19 tersebut. “Pada prinsipnya tahapan Pilkada akan tetap berlangsung bagi calon yang melewati proses dan dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya.

Belakangan, beredar informasi di masyarakat terkait pengguguran kandidat saat penetapan paslon jika yang bersangkutan masih dinyatakan positif Corona. Menanggapi hal itu, Hatmiati menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar.”Tidak benar itu,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca